jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR Yandri Susanto menyarankan Setya Novanto legowo melepaskan jabatannya sebagai ketua DPR.
Pertimbangannya tidak lain karena status terkini Setnov -sapaan Setya Novanto- sebagai tersangka korupsi e-KTP dan tahanan KPK.
BACA JUGA: MKD Goyang Jabatan Setya Novanto
Selain itu, dia juga terbaring di rumah sakit akibat kecelakaan.
Yandri menyebutkan, yang paling memegang peranan dalam hal memberhentikan atau tidak Setnov sebagai ketua DPR adalah Golkar dan Setnov sendiri, karena dia juga ketua umum partai berlambang beringin hitam.
BACA JUGA: Mudah-mudahan Setya Novanto Menang Praperadilan Lagi
"Tentu PAN serahkan penuh pada Golkar. Tapi kalau mau dilihat dari perkembangan kekinian, karena itu menyangkut kelembagaan, saya kira mungkin Golkar ataupun MKD perlu memikirkan jalan terbaik untuk minta kelegowoan Pak Novanto (mundur). Ini lebih pada citra lembaga," kata Yandri saat dihubungi jpnn.com, Minggu (19/11).
Karena itu dia menyerahkan kepada Golkar untuk memproses, apakah Setnov perlu diganti atau tidak. Sebab jatah ketua dewan merupakan haknya Golkar sesuai UU MD3.
BACA JUGA: Hati-Hati Bikin Meme Setya Novanto
Meskipun kembali lagi, jalan terbaik menurut Yandri, suami Deisti Tagor mengajukan pengunduran diri.
"Ini meyangkut citra kelembagaan, sebaiknya Pak Novanto secara legowo untuk tidak lagi menjadi ketua DPR. Tapi sekali lagi itu terserah pada Golkar dan Pak Novanto sendiri," ucap Yandri.
Setnov mundur, atau Golkar menarik kadernya itu dari posisi ketua DPR merupakan cara yang bisa ditempuh. Dan kedua jalan itu kembali lagi kepada politikus daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Tapi kan kalau Golkar menarik Pak Novanto, kan harus minta persetujuan Pak Novanto, Pak Novanto ketua umum. Jadi kunci sekarang ada di Pak Novanto, bergati atau tidaknya pimpinan DPR, karena Golkar kalaupun mau mengajukan perlu tanda tangan ketua umum," pungkas dia.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Papa Novanto Sempat Ngomong Begini ke Fredrich Yunadi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam