JAKARTA - Pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan Panitia Khusus RUU Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) akan melakukan pertemuan dengan pimpinan sejumlah Ormas, Rabu (26/6).
"Jam 14.00 WIB siang bertemu pimpinan Ormas," kata Ketua DPR, Marzuki Alie di DPR, Jakarta, Rabu (26/6).
Ia mengaku tidak mempermasalahkan penundaan pengesahan RUU Ormas dalam Rapat Paripurna kemarin. "Biasa lah namanya demokrasi semuanya didengarkan," ucapnya.
Hal senada disampaikan Politikus Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi. Ia mengatakan memang ada pertemuan dengan pimpinan ormas dengan tujuan mempertemukan ide dan pemikiran yang berkembang di antara ormas, terutama ormas keagamaan yang mempunyai basis massa dan basis sosial jelas.
"Pemikiran ormas harus tertuang dan tertampung di undang-undang," ucapnya.
Menurut Viva, kebebasan berpikir, berpendapat dan mengeluarkan pendapat ormas tidak boleh dibelenggu apabila RUU Ormas disahkan. Apalagi ormas dan LSM merupakan salah satu pilar kekuatan civil society. Jika pembelengguan terjadi, hal itu tentunya akan bertentangan dengan konstitusi.
"Jangan sampai kemudian terbelenggu oleh kekuasaan atau menjadi antek dari pemilik modal untuk tujuan kepentingan ekonomi, politik dan merusak kedaulatan negara," ujar anggota Komisi IV DPR itu.
Meski begitu lanjutnya, Ormas harus diatur agar tidak terjadi tindakan anarkis dan kebebasan yang dapat melanggar hukum.
Soal pendanaan kata dia, juga harus diatur. "Harus dilaporkan ke publik, terutama yang berasal dari dana asing. Tujuannya bahwa ada transparansi dan akuntabilitas bahwa dana itu berasal dari mana dan untuk program apa," pungkasnya. (gil/jpnn)
"Jam 14.00 WIB siang bertemu pimpinan Ormas," kata Ketua DPR, Marzuki Alie di DPR, Jakarta, Rabu (26/6).
Ia mengaku tidak mempermasalahkan penundaan pengesahan RUU Ormas dalam Rapat Paripurna kemarin. "Biasa lah namanya demokrasi semuanya didengarkan," ucapnya.
Hal senada disampaikan Politikus Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi. Ia mengatakan memang ada pertemuan dengan pimpinan ormas dengan tujuan mempertemukan ide dan pemikiran yang berkembang di antara ormas, terutama ormas keagamaan yang mempunyai basis massa dan basis sosial jelas.
"Pemikiran ormas harus tertuang dan tertampung di undang-undang," ucapnya.
Menurut Viva, kebebasan berpikir, berpendapat dan mengeluarkan pendapat ormas tidak boleh dibelenggu apabila RUU Ormas disahkan. Apalagi ormas dan LSM merupakan salah satu pilar kekuatan civil society. Jika pembelengguan terjadi, hal itu tentunya akan bertentangan dengan konstitusi.
"Jangan sampai kemudian terbelenggu oleh kekuasaan atau menjadi antek dari pemilik modal untuk tujuan kepentingan ekonomi, politik dan merusak kedaulatan negara," ujar anggota Komisi IV DPR itu.
Meski begitu lanjutnya, Ormas harus diatur agar tidak terjadi tindakan anarkis dan kebebasan yang dapat melanggar hukum.
Soal pendanaan kata dia, juga harus diatur. "Harus dilaporkan ke publik, terutama yang berasal dari dana asing. Tujuannya bahwa ada transparansi dan akuntabilitas bahwa dana itu berasal dari mana dan untuk program apa," pungkasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Direktur BI Diperiksa KPK untuk Saksi Century
Redaktur : Tim Redaksi