PAN Tak Mau Ikuti Cara Demokrat

Rabu, 25 Mei 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Langkah Partai Demokrat mendongkel Muhammad Nazaruddin dari kursi bendahara umum dengan alasan etik, dipastikan tak akan diikuti Partai Amanat NasionalPadahal, di waktu yang hampir bersamaan, Bendahara Umum-nya Jon Erizal juga sedang terseret-seret namanya dalam kasus dugaan korupsi yang sedang pula ditangani KPK

BACA JUGA: Wiranto Beri Kuliah Umum di Uncen


   
Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo menyatakan, kalau pihaknya lebih memilih untuk menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum
"Hukum saja yang berbicara, tidak perlu ada hukuman publik sebelum proses hukum final," ujar Dradjad Wibowo usai acara diskusi di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5)

BACA JUGA: Politisi PKB Anggap Sri Mulyani Pantas Pimpin IMF


   
Karena hal itu pula dia menegaskan, tak akan lebih dulu mengambil tindakan ataupun melakukan proses di internal partai terhadap kadernya
"Ini bukan untuk mengomentari persoalan Demokrat, karena menurut saya mengomentari rumah tangga partai lain itu tidak etis

BACA JUGA: Ulama Se-Tangerang Dukung Kembali Atut

Tapi, kalau sikap kami memang begitu," imbuhnya
   
Pihaknya yakin, jika proses hukum didahulukan karena kalau proses hukum dijalankan dengan benar, maka akan bisa terlihat dengan sendirinya ada tindak pidana atau tidak"Sebagai anggota masyarakat, kami juga berhak punya pandangan seperti itu," tandasnya
     
Dia lantas mencontohkan keputusan partainya terhadap kader PAN AHadi Djamal yang diputus pengadilan bersalah dalam kasus penggelapan dana stimulus pelabuhan di Indonesia Timur"Di situ, kami baru mengambil tindakan pemberhentian ketika ada proses hukum saat dinyatakan bersalah," tandas Dradjad.
     
Tindakan berbeda, lanjut dia, diperuntukan bagi kader yang misalnya terindikasi atau terbukti meminta uang kepada calon-calon kepala daerah dari partainya"Itu urusan internal kami, dan tidak ada urusannya dengan hukum, jadi tindakan pemecatan karena pelanggaran etika pun bisa kami lakukan," imbuhnya.
   
Sementara itu, terkait persoalan Nazaruddin, Badan Kehormatan DPR masih berjanji?akan memproses mantan bendahara umum Demokrat tersebutMenurut Wakil Ketua BK Nudirman Munir, lembaganya masih harus mengumpulkan bukti-bukti terlebih dulu sebelum memutuskan nasib Nazaruddin dalam statusnya di parlemen

Dia menyatakan, bukti-bukti awal itu bisa didapat pihaknya berdasar dari pihak-pihak yang berhubungan dengan kasus yang menyebut-nyebut keterlibatan NazaruddinMisalnya, terakhir laporan Mahkamah Konstitusi"Dua tiga hari ini, kami akan bawa ke rapat considering BK," katanya

Dia menjelaskan, tahapan mengumpulkan bukti secara mandiri harus dijalani karena proses di BK kali ini, tanpa melalui proses pelaporan"Belum bisa dipastikan kapan waktu pemanggilannyaCelahnya baru dapat satu dua hari iniKami terus berkomunikasi dengan pimpinan (DPR, Red)," imbuhnya.
     
Nudirman berjanji keputusan yang akan diambil BK nantinya sepenuhnya untuk menjaga citra, kehormatan, dan martabat parlemenDPR, kata dia, tidak akan main-main jika anggotanya memang bersalah"Jadi, kami harap masyarakat bersabar," tandas Nudirman.(dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki tak Larang Nazaruddin Blak-Blakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler