PAN Terbanyak Politik Uang

Jumat, 28 Maret 2014 – 09:08 WIB

jpnn.com - BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat bertekad menjaga kebersihan Pemilihan Umum Legislatif 2014. Salah satunya dengan berkomitmen menghilangkan praktik politik uang dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.

 

Hal ini ditandai dengan ajakan kepada masyarakat untuk menolak politik uang. Bagi-bagi bunga dan stiker bertuliskan anti politik uang dilakukan sebagai wujud kampanye tolak politik uang, di kawasan Gasibu, Bandung, Kamis (27/3).
    
Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk menyadarkan masyarakat akan bahayanya politik uang. Sebab, menurutnya upaya suap itu hanya akan merusak kualitas demokrasi di Tanah Air.
    
Harminus pun meminta masyarakat lebih cerdas dalam memilih calon wakilnya pada pemilu yang akan digelar 9 April mendatang. Salah satunya dengan tidak menentukan pilihan kepada caleg yang melakukan politik uang.
    
"Pilih caleg berdasarkan rekam jejaknya. Hukum (caleg) yang melakukan politik uang dengan cara tidak memilihnya," kata Harminus usai aksi kampanye tolak politik uang, Kamis (27/3).
    
Lebih lanjut Harminus jelaskan, praktik politik uang diduga masih terjadi di Jabar. Pihaknya mencatat terdapat 22 kasus dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan dalam rentang waktu 16 Maret hingga 27 Maret.
    
Kasus dugaan politik uang itu terjadi di 13 kabupaten/kota di Jabar. Praktik itu paling banyak ditemukan di Kabupaten Ciamis dengan tujuh kasus.
    
Disusul Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, dan Kota Bekasi dengan masing masing dua kasus. Sedangkan sisanya terjadi di Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Cirebon.
    
Harminus melanjutkan, Partai Amanat Nasional menjadi yang paling banyak melakukan pelanggaran ini dengan lima kasus. Diikuti Golkar dan PDIP dengan empat kasus, Nasdem tiga kasus, dan Gerindra dua kasus.
    
Sedangkan sisanya yakni PKS, Demokrat, Hanura, dan PBB dengan masing-masing satu kasus. Semua kasus dugaan politik uang itu masih di proses di Bawaslu kabupaten/kota.
    
Menurutnya, mayoritas kasus politik uang ditemukan berkat kinerja dari Bawaslu kabupaten/kota. "Sedangkan laporan dari masyarakat relatif sedikit," katanya.
    
Dirinya melanjutkan, pelanggaran politik uang ini dilakukan melalui berbagai modus, seperti pembagian uang langsung, doorprize, pembagian deterjen, sembako, quiz berhadiah, pemberian voucher pulsa hingga kegiatan memancing ikan.

BACA JUGA: Dua Calon Anggota DPD Batal Dicoret

Selain politik uang, katanya, Bawaslu pun menemukan dugaan keterlibatan PNS dalam kampanye salah satu partai di Majalengka.
    
Saat ini, seluruh kasus tersebut sedang diklarifikasi. "Setiap kasus memiliki batas kadaluarsa selama tujuh hari sejak dilaporkan. Waktu tersebut digunakan untuk penulusuran, kemudian dikaji di tingkat Gakumdu," paparnya.
    
Harminus memaparkan, jika memenuhi unsur pelanggaran, maka akan diteruskan ke kepolisian dengan jatah waktu maksimal 14 hari. Pelaku akan dijerat dengan UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.
    
"Sanksi yang diberikan beragam mulai dari satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta," ucapnya. Dirinya pun berharap pihak kepolisian serius dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
    
"Kita sudah cukup mengumpulkan bukti, sekarang sih mau nggak kepolisian dan kejaksaannya menegakkan ini, karena terkadang beda standar kita dengan mereka," katanya. Sementara itu, Ketua DPW PKS Tate Qomarudin mengatakan, politik uang merupakan musuh demokrasi.
    
"Rusak kalau demokrasi dikotori oleh politik uang," kata Tate saat dihubungi, kemarin. Dirinya pun berharap masyarakat bisa lebih cerdas dalam menentukan caleg yang akan dipilih. (agp)

BACA JUGA: Pasangan Ashari-Zainuddin Segera Pimpin Deli Serdang

BACA JUGA: Bawaslu Sanjung KPU

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan di Barak Pengungsi Ada TPS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler