jpnn.com, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto mengusulkan pencabutan jika revisi UU itu masuk program legislasi nasional (prolegnas).
BACA JUGA: Ajak PAN Amankan Suara Anies-Sandi
“Supaya tidak ada rencana revisi UU KPK itu,” kata Yandri, Senin (20/3).
Yandri menambahkan, PAN tidak setuju kalau revisi itu malah melemahkan KPK dalam memberangus korupsi.
BACA JUGA: DPW PAN Sudah Tetapkan Nama Kandidat Cawagub
Menurut dia, saat ini bukan momen yang tepat untuk melakukan revisi terhadap UU KPK.
Menurut Yandri, UU yang ada sekarang sudah pas sebagai payung hukum bagi KPK.
BACA JUGA: Forum Rektor Tegaskan Tolak Revisi UU KPK
“Sekarang KPK sudah kuat, kami dukung,” tegas wakil sekretaris jenderal PAN ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, kepastian revisi UU KPK berada di tangan Presiden Joko Widodo.
Dia menambahkan, sosialisasi terkait revisi UU KPK yang dilakukan Badan Keahlian DPR merupakan hal rutin dan boleh dilakukan.
“Yang tidak boleh disosialisasikan itu aliran marxisme dan komunisme,” ujar Fahri. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa Sih Pejabat Kemendagri yang Diancam Ketua KPK?
Redaktur & Reporter : Boy