Forum Rektor Tegaskan Tolak Revisi UU KPK

Jumat, 17 Maret 2017 – 22:44 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Forum Rektor Indonesia dan Guru Besar Antikorupsi menolak upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi lewat revisi Undang-undang KPK.

Forum juga mendukung KPK menuntaskan pengusutan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

BACA JUGA: Kasus e-KTP Mau Diangket, Ini Komentar Politikus NasDem

"KPK mengucapkan terima kasih dikunjungi forum rektor dan guru besar antikorupsi. Kasus yang ditangani KPK, forum rektor katakan KPK didukung 100 persen," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif usai menerima kedatangan dan berdiskusi dengan Forum Rektor Indonesia dan Guru Besar Antikorupsi, Jumat (17/3) di kantor KPK.

Syarif menambahkan, soal roadshow dari DPR ke kampus-kampus terkait revisi UU KPK ternyata tidak banyak diketahui oleh forum rektor yang beranggotakan 4360 kampus itu.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Ini Tengah Diselidiki KPK

"Sehingga itu jadi sesuatu yang tidak terang benderang," ujar Syarif.

Wakil Ketua KPK Prof Asep mengatakan, kedatangan mereka memang untuk memberikan dukungan kepada KPK meneruskan pekerjaan yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Kader Golkar Sarankan Setya Novanto Mungundurkan Diri

"Terutama yang sedang berjalan yaitu e-KTP," tegas Asep di kesempatan itu.

Dia menegaskan, forum juga menolak sosialisasi revisi UU KPK yang sudah mulai masuk ke kampus-kampus. "Mengapa kita menolak, karena sosialisasi berbeda dengan konsultasi," kata dia.

"Kalau sosialisasi berarti revisi itu sudah hampir selesai. Kalau konsultasi, bisa saja akademisi beri masukan," tambah dia lagi.

Forum memandang untuk sementara ini revisi UU KPK tidak terlalu urgent. "Karena KPK sudah berjalan dengan baik," ungkap Asep. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Minta Kader Gunakan Asas Praduga Tak Bersalah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler