jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto, melakukan protes dalam rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, terkait klaim pimpinan komisi yang menyebut semua fraksi setuju dengan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang membolehkan terpidana hukuman percobaan ikut mencalonkan diri dalam Pilkada.
"Pimpinan bilang semua fraksi setuju soal aturan calon terpidana. Bagi PAN pernyataan itu merugikan. PAN berkomitmen seperti awal. Tidak pernah setuju," kata Yandri dalam rapat di Komisi II, Senin (19/9).
BACA JUGA: PKB Pertimbangkan Nama Yusril
PKPU tentang syarat pencalonan itu menurutnya disorot publik. Karena itu dia mewakili Fraksi PAN, meminta DPR, KPU, Bawaslu dan pemerintah kembali membahasnya dalam forum bersama karena belum diputuskan secara bulat oleh semua fraksi.
Karena rapat tersebut bukan membahas PKPU, tidak ada kesimpulan yang dibuat. Usai rapat, Yandri menyatakan Undang-undang menyatakan semua terpidana tidak boleh mencalonkan, itu tanpa pengecualian.
BACA JUGA: Irman Gusman Ditangkap, Akom Tetap Dukung Penguatan DPD
"Kami protes keras. Pimpinan memanipulasi keputusan rapat dan dengan arogansinya menggunakan tangannya sebagai pimpinan untuk merubah kesimpulan yang mengikat KPU, dan KPU tidak berani. Sangat disayangkan KPU tidak mentaati UU," pungkasnya.
Diketahui bahwa KPU telah menetapkan hasil rapat konsultasi dengan DPR, Bawaslu dan Pemerintah, soal aturan bagi terpidana percobaan boleh mencalonkan dalam Pilkada.(fat/jpnn)
BACA JUGA: PKB: Biar Partai Lain Saja yang Ribut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Santai Saja, Yusril Tak Punya Program untuk DKI Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi