Panas! Demo dan Walk Out Warnai Rekapitulasi Suara

Kamis, 23 Februari 2017 – 09:19 WIB
Habibudin, perwakilan saksi pasangan Dicky Candranegara-H Denny Romdony protes ke KPU Kota Tasikmalaya saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Gedung Sari Gunung Salem, Tawang, kemarin (22/2). Foto:yanggi f irlana / radar tasikmalaya

jpnn.com - jpnn.com - Protes berujung aksi walk out tim sukses pasangan calon wali kota dan wakil wali kota mewarnai rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Tasikmalaya, Rabu (22/2). 

Bahkan, sebelum rapat dimulai, terjadi demonstrasi dari massa tim Dede Sudrajat-Asep Hidayat (Dahsyat) di sekitar lokasi rapat, Gedung Sari Gunung Salem (SGS), Kecamatan Tawang.

BACA JUGA: Ketat! Ini Hasil Hitung Cepat Pilkada Tasikmalaya

Sebelum rapat pleno pun terjadi debat. Tim dari pasangan nomor urut 1 (Dicky-Denny) dan 3 (Dahsyat) menginginkan KPU menjelaskan atau melakukan klarifikasi terkait beberapa keberatan yang disampaikan sebelum rapat dimulai.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tasikmalaya Kholis Mukhlis tidak akan melakukan klarifikasi sebelum rapat rekapitulasi penghitungan suara selesai.

BACA JUGA: Dicky ke Makam Ayah, Haji Budi Doa Bersama Anak Yatim

“Sesuai dengan tahapan rapat pleno, klarifikasi gugatan atau keberatan nanti setelah rekapitulasi selesai. Karena ada tahapan untuk forum keberatan,” jelas Kholis pada saat rapat pleno.

Lebih dari satu jam, perdebatan terus berjalan alot. Bahkan, kedua tim pemenangan tersebut meminta break lima menit sebelum rapat pleno dimulai. Akhirnya rapat pleno dimulai dengan kesepakatan KPU akan membuka kotak suara yang dianggap bermasalah.

BACA JUGA: Siap Menang, Siap Kalah di Kota Santri

Rekapitulasi berlangsung, setiap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyampaikan hasil rapat pleno di tingkatannya. Setelah proses rekapitulasi suara dari PPK, rapat pleno mulai memasuki tahapan untuk forum keberatan dari semua tim pemenangan pasangan calon.

Perwakilan saksi dari pasangan calon Dicky-Denny, Habibudin menyampaikan keberatannya. Dia menyampaikan ada temuan di TPS 7 Kelurahan Kersamenak Kecamatan Kawalu bahwa 28 surat suara dinyatakan tidak sah untuk pasangan nomor urut 1 karena bolongnya dianggap terlalu besar. Padahal itu masih dalam sebuah kotak.

Jawaban yang diberikan Kholis tidak memuaskan Habibudin, karena lebih menjelaskan aturan dan sebagainya. Habibudin langsung bereaksi. Dia meminta KPU membuka kotak suara yang dianggap bermasalah. Namun KPU tidak kunjung melakukannya.

Tanpa menunggu lama, Habibudin langsung mengambil sikap. Dia maju ke hadapan pimpinan rapat pleno. Dia berteriak atas ketidakpuasannya. Habibudin juga menendang kotak suara Kecamatan Cibereum yang berjajar di depannya. Dia langsung bergegas ke belakang bersama kerumunan para peserta rapat lainnya yang sudah mulai tegang.

Tidak berselang lama, Habibudin kembali lagi ke depan. Dia menyatakan diri untuk tidak melanjutkan mengikuti rapat pleno yang diakhir sambil menendang kotak suara Kecamatan Cipedes.

Hal tersebut direspon H Miftah Fauzi, ketua Koalisi Perubahan, pengusung Dede-Asep, yang pada saat itu menjadi saksi. Tokoh Tasik itu juga bergegas meninggalkan rapat yang diikuti para pendukung dari tim pasangan calon nomor urut 3 itu.

Walaupun tinggal saksi dari pasangan calon nomor urut 2, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tetap dilanjutkan. KPU pun mengesahkan hasil rekapitulasi tersebut menjadi produk hukum. Karena menurut Kholis, rekapitulasi tetap sah. Karena saksi dan peserta lainnya hanya sebatas peserta rapat saja.

Habib menjelaskan, pihaknya mengharapkan KPU fair. Ketua KPU Kholis, kata dia, janji akan membuka kotak suara yang dianggap bermasalah oleh tim. Tapi kenyataannya ketika sudah memasuki forum keberatan kotak suara tersebut tidak kunjung dibuka untuk mengetahui permasalahannya.

“Ya jelas kami kecewa dan tidak puas (dengan penjelasan KPU),” terangnya kepada wartawan kemarin.

Padahal, kata Habib, pihaknya tidak mempermasalahkan hasilnya karena sudah legowo. Hanya yang dipertanyakan proses, jangan sampai dia menerima hasil dari proses yang salah. Misalnya, ada temuan surat keterangan (suket) kolektif atau tidak berdasarkan by name by addres.

Ketua Koalisi Perubahan Miftah Fauzi mengatakan, yang menjadi permesalahan adalah, ada sejumlah tambahan pemilih yang tidak rasional. Karena ditemukan surat keterangan yang dikeluarkan kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Kami melihat ini ada indikasi kecurangan,” terangnya.

Kemudian, pihaknya menilai ada beberapa keterlibatan dari aparatur sipil negara (ASN) dalam pemenangan pasangan calon nomor 2 (Budi-Yusuf). “Bukti sudah banyak, maka hak politik kami saya akan terus melakukan gugatan (ke Mahkamah Konstitusi, Red),” katanya.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Kholis Mukhlis menjelaskan, setelah rekapitulasi penghitungan suara selesai, pihaknya akan menampung butir-butir keberatan dan langsung mengklarifikasi dengan bukti satu per satu.

Tapi baru mencatat satu keberatan, langsung ada ketidaksetuujuan dari tim paslon nomor 1 terkait kriteria sah dan tidak sah yang merupakan kewanangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi.

Jika ada keberatan saksi di TPS harus dilakukan hitung ulang serta menyepakati sah dan tidak sahnya. Hanya ini jelas akan krusial, karena sudah diketahui kepada siapa mereka atau surat suara yang tidak sah mencoblos.

“Forum menghitung ulang diberlakukan di TPS. KPU bisa melakukan hitung ulang (membuka kotak suara) jika diperintahkan oleh MK dan sudah dibacakan pasalnya, tapi pasangan nomor satu protes tetap ingin membuka kotak suara, saya siap buka tadi jika sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundangan,” jelasnya.

Walaupun dua perwakilan saksi dari tim pasangan calon nomor urut 1 dan 3 walk out dan tidak melakukan tanda tangan, itu tidak mengganggu keabasahan rekapitulasi penghitungan suara.

“Rapat pleno menyisakan keberatan secara tertulis, dan KPU belum sempat melakukan klarifikasi karena keburu walk out. Biarlah akan direkomendasikan atau diselesaikan di MK jika memang membawa ke MK. Sedangkan untuk hasil sama dengan real count tidak ada perubahan apapun,” katanya.

Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Hotum Hotimah menjelaskan, untuk surat keterangan (suket) ada dua jenis. Pertama suket pengganti KTP-el, jenisnya berbeda karena ada barcode dan by name by addres. Kemudian ada juga suket kolektif untuk per kelurahan yang tidak menggunakan barcode.

Bedannya, suket kolektif dikeluarkan untuk warga yang sudah memenuhi syarat dan masuk kepada data base kependudukan, tapi pada saat akan penetapan DPT statusnya belum dilakukan perekaman dengan jumlah 1.890 orang.

Kemudian suket kolektif juga dikeluarkan untuk pemilih pemula dengan jumlah 2.553 orang, yang terhitung 17 tahun pada kelahiran 7 Desember 1999 dan 15 Feberuari 2000.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya Mujadi menambahkan, tidak ada penggelembungan pemilih dengan banyaknya dikeluarkan suket.

Sebanyak 26.000 pemilih yang menggunakan suket bukan penggelembungan suara. Karena mereka sudah jelas by name by addres dan masuk ke data base kependudukan. Sehingga sudah memenuhi syarat dalam menyalurkan suara di Pilkada 2017.

“Suket juga bukan hanya untuk pilkada saja, mereka yang meminta suket juga untuk perubahan status pekerjaan, alamat dan lainnya. Karena posisinya saat ini tidak ada blangko KTP-el. Jelas ada dasar hukum Surat Mendagri tentang format surat keterangan pengganti KTP-el No 471.13/10231/Dukcapil 29 September 2016,” jelasnya.

Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya Ede Supriadi berpendapat bahwa hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2017 Kota Tasikmalaya yang dilakukan KPU sudah berada posisi yang benar.

Ketua Divisi Saksi Koalisi Tasik Madani (KTM) Asep Aris Panji mengatakan soal aksi walk out tim dari dua paslon, itu hak politik mereka. Padahal, kata dia, jelas KPU juga akan melakukan klarifikasi atas keberatan yang diungkapkan, tapi baru menyampaikan aturan sudah protes duluan.

“Di satu sisi sangat menyayangkan, karena KPU dan Panwaslu belum secara utuh menyampaikan klarifikasinya. Walaupun hak demokrasi tapi aturan harus dijalankan,” terangnya.

Sebelum rapat pleno dimulai, ratusan massa aksi demo dari pasangan calon nomor urut 3 melakukan aksi damai. Mereka memberikan dukungan kepada KPU Kota Tasikmalaya untuk bersifat jujur dan adil.

Salah satu orator aksi, Pepen Ruspendi mengatakan, aksi tersebut merupakan aksi damai dan tidak akan ada kekerasan apa pun.

“Kami aksi karena diduga pilkada ini penuh dengan kecurangan dan jauh dari sikap jujur dan adil,” terangnya.

Orator lainnya, Ketua Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Kota Tasikmalaya Aji Anza Budiawan mennyampaikan, semua massa yang tergabug dari berbagai elemen siap mengambil risiko apa pun manakal KPU dan pemangku kebijakan lainnya mencela Pancasila dan mencederai proses demokrasi. (yfi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Yakin Sapu Bersih di Jabar


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler