jpnn.com - jpnn.com - Pria berisinial BG (25) warga Desa Blajo, Kabupaten Lamongan, Jatim mungkin tidak menyangka istrinya bersama beberapa petugas kepolisian berpakaian preman menggerebeknya di Hotel Jalan Sunan Drajad.
Penggerebekan ini bukan tanpa alasan. Sang istri berinisial SB melaporkan suaminya sedang selingkuh dengan seorang perempuan.
BACA JUGA: Tetanggaku Idolaku, Selingkuh Sampai Jadi Istri Siri
Belakangan diketahui, perempuan simpanan BG bekerja sebagai pramusaji (purel) di sebuah tempat hiburan malam di Lamongan.
Pasangan selingkuh ini mencoba melarikan diri dan sempat menolak diamankan polisi.
Situasi semakin memanas ketika istri dari BG menyerang perempuan selingkuhan suaminya, berinisial UP.
Guna menghindari hal - hal yang tidak diinginkan, kedua pasangan selingkuh tersebut diamankan ke Polres Lamongan.
Sementara, petugas polisi lainnya memeriksa kamar hotel yang digunakan menginap pasangan selingkuh tersebut.
Petugas pun menemukan dua alat kontrasepsi yang belum terpakai dan satu unit handphone.
Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zinah, maka BG dan selingkuhannya bisa terjerat hukum atas dasar pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan bulan.(end/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia