PANAS! Menteri LHK Diminta Segel Reklamasi Pantai

Senin, 18 April 2016 – 22:29 WIB
Menteri Siti Nurbaya (tengah) saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (18/4). Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi IV DPR meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK), Siti Nurbaya Bakar segera memastikan posisi hukum reklamasi pantai utara Kota Jakarta. 

DPR pun siap mengawal menteri menyegel proyek tersebut kalau memang terbukti melanggar.

BACA JUGA: Dana Desa Ditarget Kurangi 6,56 Persen Penduduk Miskin

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi IV DPR, Edhy Prabowo saat memimpin rapat kerja dengan Menteri LHK, membahas RUU Prioritas dan Prolegnas, evaluasi kinerja dan serapan anggaran triwulan I tahun 2016, hasil kunjungan kerja, serta masalah reklamasi pantai utara Jakarta, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4).

"Pimpinan dan anggota Komisi IV menyatakan siap untuk ikut mengawal dan mendampingi Menteri LHK, bila berani melakukan tindakan hukum berupa penyegelan terhadap seluruh aktivitas reklamasi di pantai utara Jakarta setelah dipastikan itu melanggar hukum," tegas Edhy, didampingi Wakil Ketua IV, Herman Khaeron, Viva Yoga Mauladi dan Ibnu Multazam.

BACA JUGA: Beginilah Cara MPR Sosialisasikan Empat Pilar di Kalangan Mahasiswa

Selain menyegel, Edhy juga meminta Menteri LHK membawa masalah tersebut ke ranah hukum sebagai upaya penegakan hukum.

"Biar tuntas masalahnya, jika reklamasi pantai utara Jakarta telah melanggar hukum, wajib bagi pemerintah untuk memberikan perlawan hukum. Jadi disegel itu semua proyek reklamasi dan diselesaikan menurut hukum," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Direktur yang Satu Ini Kritik Airlangga, tapi Tetap Suka

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabar Ya! Kada Tiga Daerah Ini Dilantik Setelah…


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler