Panas.. Panas.. ICW Laporkan Pejabat BPK DKI ke Majelis Kode Etik

Kamis, 12 November 2015 – 01:50 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)‎, Rabu (11/11). Mereka melaporkan pejabat BPK Jakarta berinisial EDN ke Majelis Kode Etik BPK RI.

Pejabat BPK tersebut diduga mencampuri kepentingan pribadi dengan kewenangannya atas belanja daerah pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta.

BACA JUGA: Diduga Stres, Remaja Tabrakan Diri ke Kereta

Ketua Divisi Riset ICW Firdaus Illyas menyatakan, awal mula kasus tersebut pada 30 Desember 2014 ketika BPK perwakilan DKI Jakarta mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI.‎

Dalam laporan itu ada temuan terkait ganti rugi pembebasan lahan seluas 9.618 meter persegi di areal TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Ahok: Aduh.. Itu Menghina ICW

"Hari ini kami laporkan dugaan pelanggaran kode etik dengan konflik kepentingan yang dilakukan pejabat BPK Perwakilan Jakarta terkait intensi atau kepentingan di dalam jual beli dalam aset yang diakui sebagai milik pribadi yang terkait Pemda DKI," kata Ilyas di BPK, Jakarta, Rabu (11/11).

Ilyas menyatakan, indikasi pelanggaran tercium dari 2005. EDN mengirimkan surat sebanyak enam kali kepada gubernur dan pejabat Pemprov DKI agar membeli tanah tersebut. ‎

BACA JUGA: ICW Laporkan Pejabat BPK DKI, Begini Reaksi Ahok

Pada Juli 2005, EDN menawarkan agar tanah ini dibeli. Nah, pada surat terakhir pada 2013, EDN mengirimkan surat kepada BPK DKI Jakarta untuk meminta klarifikasi atas status tanah tersebut.

Padahal, sambung Ilyas, berdasarkan LHP dari Pemprov DKI, tanah tersebut dialihkan sebagian menjadi aset DKI. Karena, tanah sudah dibebaskan pada 1979 dan ada bukti kuitansi pembayaran.

"Tetapi terkait jabatannya, di mana petugas BPK harus independen, maka kami mempertanyakan kepentingan surat ini,"‎ ucap Ilyas.

ICW menduga ada pelanggaran atas Pasal 6 ayat (2) poin d, Pasal 9 ayat (2) poin b dan d Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik BPK RI. ‎ICW meminta agar majelis Kode Etik BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap EDN.

"Karena itu kami melaporkan EDN kepada Inspektur Utama sebagai Panitera Majelis Kode Etik BPK RI. ICW mendesak agar majelis kode etik BPK RI melakukan pemeriksaan, persidangan, dan memutuskan atas dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan EDN,"‎ ungkap Ilyas. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalan Dekat JPO Polda Ambles, Ahok: Banyak Kontraktor Abal-Abal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler