jpnn.com, BATAM - Salah seorang sopir taksi online Uber, Susanto dilarang beroperasi oleh sopir taksi pangkalan di kawasan BCS Mal, Lubukbaja, Batam, Kepri, Minggu (2/7) sore.
Azwir, pengelola taksi Uber membenarkan bahwa salah satu sopirnya diamankan sopir taksi pangkalan. Saat itu Susanto hendak menjemput penumpang di dekat SPBU BCS Mal.
BACA JUGA: Penumpang Balik ke Batam Lewat Pelabuhan hanya Sebegini
"Sampai di sana, Sopir kita ini didatangi sekelompok orang yang berjumlah sekitar lima orang," ujar Azwir.
Setelah diamankan, Susanto pun digiring ke Pos Polisi Simpang Baloi. Dalam perjalanan ke Pos Polisi, Susanto mengaku sempat dipukul oleh salah seorang sopir taksi konvensional.
BACA JUGA: Berangkat Padat, Arus Balik Malah Sepi
"Pengakuan dia sama saya, ada yang mukul. Orangnya agak gendut kata dia (Susanto)," katanya.
Sesampainya di Pos Polisi Simpang Baloi, polisi menilang Susanto atas pelanggaran belum memiliki izin trayek. Sehingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Susanto beserta Surat Izin Mengemudinya ditahan oleh polisi.
BACA JUGA: Tarif Dasar Taksi Online Telah Disahkan, Tapi Belum Dijalankan
"Dia diberikan surat tilang merah sama polisi itu. Kalau masalah izin memang masih proses. Karena mereka yang memberikan izin taksi online ini minta disatukan seluruhnya," tuturnya.
Atas pemukulan itu, Susanto pun merasa tidak terima dan berencana akan melakukan visum guna membuat laporan polisi di Mapolresta Barelang.
"Sekarang teman-temannya merapat ke sana (Pos Polisi Baloi). Untuk menyelesaikan dan membuat laporan," tutupnya.(jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Bahan Pokok Turun tapi Pasar Masih Sepi Pembeli
Redaktur & Reporter : Budi