Tarif Dasar Taksi Online Telah Disahkan, Tapi Belum Dijalankan

Minggu, 02 Juli 2017 – 22:24 WIB
Pengemudi Taksi Online Tuntut Pencabutan Permenhub No 32 Tahun 2016 Ilustrasi by:

jpnn.com, SURABAYA - Tarif dasar taksi online akhirnya telah disahkan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif dasar taksi online pada Sabtu siang (1/7).

Sebelumnya, Permenhub 26/2017 diterbitkan pada 1 April 2017 dan disosialisasikan selama tiga bulan.

BACA JUGA: Sopir Taksi Online Gelapkan Mobil

Penetapan tarif batas atas dan batas bawah taksi online itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perhubungan Darat.

Pada pasal 2 ayat (1), tarif batas bawah taksi online ditentukan sebesar Rp 3.500.

Sementara itu, tarif batas atas dipatok Rp 6.000. Tarif tersebut berlaku di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Untuk daerah di luar tiga wilayah itu, ditetapkan batas tarif yang lebih tinggi.

Tarif tersebut sudah termasuk asuransi. Di antaranya, iuran wajib penumpang umum asuransi Jasa Raharja Rp 60 per orang.

Kemudian, per orang dikenai tambahan Rp 40 untuk asuransi tanggung gugat penumpang Jasa Raharja Putera.

Total asuransi yang dibayarkan adalah Rp 100.

Dalam perdirjen tersebut dijelaskan bahwa penentuan tarif sudah disesuaikan dengan usulan gubernur atau kepala badan yang ditetapkan Dirjen atas nama menteri perhubungan.

Sebelumnya, di Jawa Timur, pemprov mengusulkan Rp 3.450 dalam rapergub terdahulu. Namun, rapergub tersebut akhirnya tidak digunakan karena perubahan kewenangan dalam permenhub.

Selain tarif, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Wahid Wahyudi memaparkan bahwa kesebelas poin dalam permenhub diberlakukan 100 persen mulai 1 Juli kemarin.

Di antaranya, penetapan STNK berbadan hukum, pengujian berkala atau uji kir, dan sanksi.

Awalnya, meski sudah diberlakukan, ada kompensasi bagi angkutan masal online yang belum memenuhi kelaikan jalan.

"Mulai 1 Juli, yang melanggar peraturan akan dikenai sanksi," paparnya.

Sanksi administratif itu diuraikan dalam pasal 7 Perdirjen. Ada empat tingkatan sanksi administratif yang diberlakukan.

"Sanksinya, antara lain, peringatan tertulis, denda administratif, dan pembekuan serta pencabutan kartu pengawasan kendaraan angkutan bermotor," jelasnya.

Masing-masing tingkatan diberi tenggat setidaknya 30 hari. Untuk peringatan tertulis, perdirjen memberikan batas maksimal dua kali peringatan.

Jika kembali melanggar, akan langsung dikenai denda. Jika menunggak pembayaran denda hingga 30 hari, penyelenggara angkutan bakal dikenai sanksi pembekuan kartu pengawasan.

Sementara itu, pencabutan baru dilakukan jika penyelenggara tidak memperbaiki pelanggaran selama 60 hari.

Peraturan untuk perusahaan aplikasi diatur dalam pasal 9. Apabila terjadi pelanggaran, gubernur atau kepala badan yang berwenang akan langsung melapor kepada menteri perhubungan lewat Dirjen Perhubungan Darat.

Kemenhub bakal memberikan rekomendasi hasil evaluasi kepada menteri yang berkaitan dengan informasi dan komunikasi.

Di sisi lain, tarif batas bawah maupun atas yang baru belum dilaksanakan di Surabaya kemarin.

Berdasar pantauan Jawa Pos di lapangan, pengemudi taksi online masih menerapkan tarif lama.

Driver juga belum mendapat arahan tentang perubahan tarif hingga sore.

Misalnya, yang dituturkan seorang driver taksi online bernama Sandy. "Belum ada kenaikan tarif," ucapnya.

Dia mengaku tidak keberatan bila mengikuti tarif baru yang ditetapkan pemerintah.

Namun, Sandy khawatir hal itu memberatkan konsumen. Taksi online, lanjut dia, menjadi pilihan konsumen karena memenuhi tiga hal.

Yakni, tarif murah, praktis, dan kecepatan. Mengenai penetapan uji kir, lanjut dia, ada taksi online yang belum mengikuti uji kelaikan tersebut.

"Banyak yang sudah ikut uji kir di lembaga swasta," ujar driver yang mengemudi taksi online selama setahun itu.

Sebab, jika semua armada taksi online diujikan di dishub, proses antrean menjadi panjang dan lama. (deb/c16/ano/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler