jpnn.com - JAKARTA - Sengketa kepengurusan PPP diseret ke ranah hukum pidana oleh kubu Muktamar Surabaya atau yang dikenal juga dengan sebutan kubu Romahurmuziy alias Romi. Dalam waktu dekat kelompok yang mendukung pemerintahan Jokowi-JK itu akan melaporkan rival kubu Djan Faridz ke polisi atas tuduhan pemalsuan mandat.
Pelaporan akan dilakukan secara sporadis dan masif oleh seluruh pimpinan DPW PPP versi Romi.
BACA JUGA: Sudirman Said tak Boleh Alihkan Isu Freeport ke Ranah Politik
"Akan dilakukan pidana se-Indonesia. Karena surat mandat dari daerah maka TKP di Polres masing-masing," kata juru bicara Forum Silaturahmi DPW se-Indonesia, Agus Setiawan saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/11).
Menurut Agus, para peserta Muktamar Surabaya adalah pemegang mandat yang sah. Karenannya, mereka yang jadi peserta muktamar versi Djan Faridz di Jakarta pasti menggunakan mandat palsu.
BACA JUGA: Komunitas Tapanuli Dukung SAH
Dia pun menyebut bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kubu Djan Faridz cacat. Pasalnya, putusan tersebut dibuat berdasarkan tipu muslihat Djan Faridz yakni Muktamar Jakarta.
"Tidak masuk akal bagi kami MA bisa mengabulkan gugatan penggugat kasasi (Djan)," ujarnya.
BACA JUGA: Logistik Pilkada: 20 November di Kabupaten/Kota, Awal Desember ke Kecamatan
Meski telah menyiapkan gugatan hukum, lanjut Agus, bukan berarti pihaknya menutup rapat pintu islah. Dia mengaku siap cabut gugatan jika DPP memutuskan berdamai dengan Djan Cs.
"Islah kami serahkan pada DPP. Kami menyatakan supporting untuk tindakan DPP," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhammad: Orang Tak Bisa Dihukum karena Pasangannya Meninggal
Redaktur : Tim Redaksi