jpnn.com - JAKARTA - Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan terhadap empat anak kandungnya, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel. Kasus pembunuhan itu terungkap pada 6 Desember 2023 lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
BACA JUGA: Berkat Bantuan Warga, Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandung Akhirnya Ditangkap
Hakim menyatakan Panca secara sah melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Panca juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.
"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," katanya.
BACA JUGA: Di Rusia, Megawati Sebut Pancasila Bisa Menjawab Permasalahan Geopolitik dan Pemanasan Global
Hakim menyebutkan Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan untuk vonis hukuman matinya. Justru hakim memberikan hal yang memberatkan Panca, yakni tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
"Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum, serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," katanya.
BACA JUGA: Palsukan Air Galon Bermerek Bisa Terkena Sanksi, Ini Ancaman Hukumannya
Hakim berkeyakinan Panca melakukan kesalahan dengan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah terpenuhi.
Adapun barang bukti yang ditemukan, yakni berupa satu kacamata dan empat buah sendal jepit anak turut dijadikan kekuatan untuk memberatkan hukuman Panca.
Sebelumnya, empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023).
Atas kasus pembunuhan dan KDRT, Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi melakukan penahanan terhadap Panca Darmansyah. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi