Gandeng Polisi Ungkap Kasus PT Bumi Resources

Rabu, 03 November 2010 – 18:11 WIB

JAKARTA -- Hingga saat ini penyidikan terhadap dugaan tindak pidana kasus PT Bumi Resources masih ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementrian KeuanganPihak kepolisian belum dilibatkan untuk menindaklanjuti kasus yang ditengarai menimbulkan kerugian negara hingga US$1,22 miliar tersebut

BACA JUGA: Mahfud MD Dinilai Emosional

‘’Hingga saat ini penyidikan kasus PT Bumi masih di kita, belum di polisi
Namun koordinasi dengan polisi tetap ada,’’ kata Direktur Keberatan dan Banding DJP, Catur Rini kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/11).

Kabid Penagihan dan Penyidikan DJP, Erizal menambahkan, selama penyidikan dilakukan, koordinasi tetap dilakukan DJP dengan pihak kepolisian, namun kewenangan penyidikan secara penuh masih dilakukan DJP untuk mengungkap bukti kasus tersebut.

‘’Deliknya kita tapi koordinasi tetap berjalan dengan Polri

BACA JUGA: DJP Enggan Ungkap Kerugian Negara

Polri tidak ikut menyidik
Koordinasinya, apakah kita sudah benar atau tidak, disitulah Polri tetap beri pengarahan pada kita,’’ kata Erizal

BACA JUGA: Didesak, Agenda Fit and Proper Test Pimpinan KPK

Nantinya, kata Erizal, bila penyidikan sudah selesai di DJP, barulah pelimpahan kasus pidana akan diserahkan pada kepolisian untuk tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

‘’Setelah penyidikan, baru kita koordinasi lagi dengan polisi kelanjutannya apaKalau penyidikannya sudah selesai, sudah jelas dan pasti buktinya apa, baru kita serahkan ke polisiDi situ polisi akan menyerahkan ke penuntut umum,’’ kata ErizalDitambahkannya, hingga saat ini DJP masih terus berupaya mengumpulkan bukti yang cukup terkait kasus PT Bumi ResourcesNamun fakta dari kasus sidang Gayus, belum tentu akan diambil untuk melengkapi berkas DJP terhadap PT Bumi Resources.

‘’Kita tidak pakai hal semcam itu untuk persidanganKita ambil fakta yang jelas dan bukti yang jelas sajaKita ambil fakta-fakta sesuai yang ada sajaSelama ini kita tidak ada hambatanHanya kemarin kita digugat saja tapi hari ini sudah jelas putusan hakimnya,’’ kata Erizal(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Tunda Pemeriksaan untuk 26 Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler