Pandangan Prof. Haswandi soal Tantangan dan Peluang AI dalam Hukum Acara Perdata

Kamis, 05 September 2024 – 11:03 WIB
Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) Haswandi. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., menyampaikan pandangan kritisnya mengenai tantangan dan peluang kecerdasan buatan (AI) dalam hukum acara perdata.

Tantangan tersebut mencakup masalah keamanan data dan ancaman terhadap privasi, perlunya harmonisasi regulasi privasi dan pengembangan AI yang seimbang antara perlindungan privasi dan kebebasan penggunaan data, hingga isu etika dan moral dalam pengambilan keputusan berbasis AI.

BACA JUGA: Hakim Agung Haswandi Gagas Police Justice Sebagai Penegak Putusan Pengadilan

Selain itu, AI juga menimbulkan tantangan terkait tanggung jawab atas keputusan yang diambil, dampak sosial dari keputusan tersebut, serta keamanan dan ancaman terhadap keputusan yang dibuat oleh AI.

Pertanggungjawaban dan akuntabilitas atas keputusan AI serta pengawasan dan penegakan hukum terhadap sistem AI menjadi tantangan yang harus dihadapi.

BACA JUGA: Google Melengkapi Gmail dengan Kemampuan AI Gemini

Meski demikian, Prof. Haswandi menekankan bahwa AI menghadirkan peluang besar dalam mendukung pekerjaan manusia, terutama dalam tugas-tugas yang sulit dan rumit.

"Di Mahkamah Agung, AI sudah mulai dimanfaatkan, terutama dalam penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan suatu perkara,” ungkap Haswandi, dalam Konferensi Nasional ADHAPER dan Call for Paper Hukum Acara Perdata VII yang diselenggarakan oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ).

BACA JUGA: Teknologi AI Jadi Jawaban Kebutuhan Mendesak Sektor Manufaktur

Haswandi juga menambahkan bahwa ke depan, AI akan digunakan untuk menyempurnakan sistem e-Court, membantu dalam penerjemahan, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas alur kerja peradilan.

Menurutnya, AI tidak hanya dapat menyederhanakan proses, tetapi juga dapat membantu mengurangi kesenjangan akses terhadap keadilan. Namun, untuk memastikan pemanfaatan AI di bidang hukum berjalan dengan baik, diperlukan regulasi yang jelas.

“Peraturan dan hukum acara perlu disempurnakan guna menampung perkembangan AI ini. Persoalannya, apakah regulasi tersebut akan dibuat tersendiri atau menjadi bagian dari rancangan hukum acara perdata yang sedang berproses saat ini,” jelas Prof. Haswandi.

Dengan perkembangan AI yang pesat, Indonesia perlu terus beradaptasi dan mengintegrasikan teknologi ini ke dalam sistem hukum.

Namun, proses ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan etika yang mendasari sistem peradilan. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler