Pandemi Belum Usai, Satgas Minta Pelaku Usaha Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan

Sabtu, 05 Desember 2020 – 19:03 WIB
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani Foto: ANTARA/Rendhik Andika

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meminta pelaku usaha konsisten menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya.

Di antara bentuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan COVID-19 yang harus dijalankan pelaku usaha pariwisata ini seperti menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan menyediakan hand sanitizer.

BACA JUGA: Satgas Covid-19: Jumlah Pemeriksaan Tes Swab Nasional Capai 90%

"Jangan lengah dan jangan kendor menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Pandemi belum usai bahkan saat ini kasus penularan cenderung meningkat," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, Sabtu (5/12).

Kemudian yang harus dilakukan pelaku usaha, kata Emi, menerapkan jarak fisik antar-pelanggan minimal satu meter atau membatasi jumlah pelanggan sebanyak 30-50 persen dari total kuota di lokasi usaha.

BACA JUGA: Siapa Dalang Pengajak Serukan Azan Jihad?

Selanjutnya memastikan setiap pelanggan yang memasuki area usaha pariwisata menggunakan masker dan dilakukan pengecekan suhu tubuh serta tidak membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Setiap pengusaha wajib menerapkan protokol kesehatan termasuk memeriksa suhu tubuh pelanggan. Untuk itu kami ingatkan kembali para pelaku usaha pariwisata seperti pengelola perhotelan, rumah makan/restoran, karaoke keluarga, cafe dan pengelola kawasan wisata untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19," katanya.

BACA JUGA: Moeldoko Temui Aa Gym, Ini yang Dibahas

Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Sementara itu, berdasar data Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya yang dirilis Jumat (4/12) telah sebanyak 3.993 kejadian pelanggaran protokol kesehatan di Kota Palangka Raya terungkap melalui operasi yustisi.

Dari jumlah tersebut, lima pengusaha telah dikenakan sanksi denda administratif, masing-masing pelanggar dikenakan dengan Rp5 juta yang dibayarkan ke kas daerah. Selain itu 46 pengusaha dikenakan sanksi teguran tertulis. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler