jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan untuk memperpanjang Operasi Kontijensi Aman Nusa II terkait penanganan Covid-19.
Perpanjangan masa kerja ini sudah merupakan tahapan yang keenam kalinya.
BACA JUGA: Jaksa Sebut Transaksi Suap Djoko Tjandra Dilakukan di Mabes Polri
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, sejak 19 Maret 2020 lalu, Polri telah melaksanakan Operasi Aman Nusa ll sampai dengan tanggal 31 Oktober kemarin merupakan hari terakhir dari tahap ke lima.
"Selanjutnya, mulai 1 November sampai dengan 31 Desember 2020 direncanakan perpanjangan Operasi Kontijensi Aman Nusa ll tahap keenam," ujar Awi, Senin (2/11).
BACA JUGA: Ini Alasan Tata Janeeta Sembunyikan Wajah Brotoseno
Jenderal bintang satu ini menuturkan, selama pelaksanaan Operasi Aman Nusa selama, pihaknya sudah melakukan segala upaya dalam memutus dan memerangi mata rantai Covid-19.
Mulai dari pendisiplinan masyarakat melalui adaptasi kebiasaan baru untuk mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19.
BACA JUGA: Waspada, Covid-19 Berpotensi Menular Saat Masyarakat Demo
"Kemudian langkah-langkah luar biasa melalui percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19," ujar Awi.
Dalam hal ini, Polri memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengamanan terkait kegiatan pemerintah tersebut sehingga pimpinan Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/725/X/OPS.2./2020 tertanggal 23 Oktober 2020.(cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan