Jaksa Sebut Transaksi Suap Djoko Tjandra Dilakukan di Mabes Polri

Senin, 02 November 2020 – 13:37 WIB
Kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Foto: Antara/Str/Irham/aa

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menyebut uang suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus namanya di daftar pencarian orang (DPO) dilakukan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Perantara Djoko ialah pengusaha H Tommy Sumardi.

Jaksa mengatakan, awalnya Tommy diminta Djoko untuk melihat status Red Notice terhadap namanya di Indonesia.

BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra, Sidang Dilanjutkan

Sebab, Djoko mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis.

"Agar Djoko Soegiarto Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka Djoko Soegiarto Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp 10 miliar melalui H Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Djoko Soegiarto Tjandra masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).

BACA JUGA: Polisi Garap Mbak Laras Atas Dugaan Penipuan Bernilai Miliaran Rupiah

Tommy Lalu meminta bantuan kepada eks Kabiro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Kepolisian Brigjen Prasetijo Utomo di kantornya.

Tommy meminta Prasetijo untuk dapat memeriksa status Interpol Red Notice Djoko. Lalu, Prasetijo mengenalkan Tommy Sumardi kepada Napoleon selaku Kadiv Hubinter Polri saat itu.

BACA JUGA: Jaksa Anggap Surat Dakwaan Brigjen Prasetijo sudah Cukup Jelas di Kasus Djoko Tjandra

Pada 16 April 2020, Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna gelap (merah tua) tiba di ruangan Napoleon di ruangannya di Gedung TNCC Mabes Polri.

Dalam dakwaan ini, jaksa tidak memaparkan lebih lanjut isi paper bag itu.

Namun demikian, Tommy menanyakan kepada Napoleon ihwal status interpol Red Notice Djoko. Lalu, Napoleon mengaku akan memeriksanya dan meminta Tommy untuk datang kembali keesokan harinya.

Keesokan harinya, Tommy bersama Prasetijo menemui Napoleon Bonaparte di ruangan Kadiv Hubinter Polri.

Dalam pertemuan tersebut Napoleon menyampaikan bahwa Red Notice Djoko bisa dibuka, karena kantor pusat Interpol di Lyon yang membuka.

Napoleon mengaku awalnya bisa membantu menghapus red notice di Indonesia asal dibayar Rp 3 miliar.

Namun akhirnya, Napoleon meminta harga lebih tinggi senilai Rp 7 miliar karena untuk mengamankan atasannya juga.

Dalam dakwaan, tidak disebut siapa atasannya itu.

"Naik ji (Tommy Sumardi, red) jadi 7 (miliar) Ji, soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata "petinggi kita ini"," kata jaksa menirukan pernyataan Napoleon.

Pada akhirnya, Tommy pun menyerahkan uang sekitar Rp 6 miliar secara bertahap kepada Napoleon di ruang kerjanya. Tommy menyerahkan dalam bentuk dollar Singapura dan Amerika Serikat. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler