Korlantas Polri membebaskan denda kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak hingga 29 Mei 2020. Keputusan tersebut diambil sebagai imbas dari pandemi virus corona atau COVID-19.
"Jadi, selama KLB (kejadian luar biasa) COVID-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono kepada wartawan, Rabu (1/4.
BACA JUGA: Berita Duka, Kamsi Meninggal Dunia dengan Mengenaskan, Jasadnya Tergantung di Garasi
Jenderal bintang dua ini menerangkan, kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan masing-masing oleh Pemerintah Daerah. Dia pun sudah memerintahkan Direktur Lalu Lintas di tiap wilayah untuk berkoordinasi dengan pemda setempat.
"Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Provinsi masing-masing," katanya.
BACA JUGA: Ogah Diisolasi, Pejabat Karawang Positif COVID-19 Dijemput Paksa dari Rumahnya
BACA JUGA: Dua Oknum Honorer Digerebek Saat Berbuat Terlarang di Toilet Kantor Dewan
Sebelumnya, Korlantas Polri sudah menutup layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) internasional selama terjadi wabah corona atau COVID-19. Namun, untuk pelayanan SIM biasa tetap diberlakukan seperti biasa. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertancap Besi di Buntut Truk Tangki, nih Fotonya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan