jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan ia tidak menemukan sesuatu yang baru dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri.
Menurut dia, apa yang termaktub di dalam keputusan itu adalah biasa, sudah diterapkan dan tersosialisasikan di masyarakat.
BACA JUGA: BACA! Ini Petunjuk Kemenkes Soal Tata Cara New Normal Bagi Para Pekerja
“Tanpa ada keputusan itu, hal-hal yang diatur itu sudah diketahui banyak orang, apalagi perusahan dan industri. Bahkan sebagian besar telah melaksanakan apa yang ada dalam keputusan itu," kata Saleh, Senin (25/5).
Wakil ketua Fraksi PAN di DPR itu menyatakan ada lima poin penting yang diatur dalam ketentuan itu, yaitu, pertama pengukuran suhu ketika masuk kerja.
BACA JUGA: Mal-Mal di Jakarta Siap Buka Lagi, Welcome New Normal
Aktivitas pengukuran suhu ini sudah banyak dilakukan di perkantoran dan di tempat-tempat kerja.
"Apakah ada jaminan bahwa pengukuran suhu itu akan aman bagi semua karyawan. Sebab, pada faktanya ada orang tanpa gejala (OTG) yang justru positif corona," jelasnya.
BACA JUGA: Kritik Tajam Mardani Soal Narasi New Normal ala Jokowi
Kedua, lanjut dia, perusahaan tidak menerapkan lembur kerja.
Aturan ini diharapkan untuk mengurangi sosial distancing dan physical distancing. Namun, Saleh menegaskan harus disadari bahwa jika semua sudah dibolehkan bekerja, sosial distancing dan physical distancing sudah sulit untuk dikontrol.
Anehnya, pada aturan ketiga, ketentuan ini dilonggarkan dengan memungkinkan adanya lembur kerja dalam tiga shift.
Namun untuk aturan tiga shift tersebut hanya berlaku bagi yang usianya di bawah 50 tahun.
“Aturan ini pun dinilai janggal. Sebab faktanya, berdasar data yang dirilis oleh Gugus Tugas, mereka yang positif corona yang berusia di bawah 50 tahun lebih dari 47 persen. Artinya, pembedaan usia layak lembur seperti ini sangat tidak tepat," papar Saleh.
Keempat, Saleh melanjutkan, karyawan diwajibkan untuk memakai masker sejak dari rumah dan selama bekerja.
Dia menegaskan bahwa aturan ini sudah banyak dikerjakan. Bukan hanya karyawan dan pekerja, masyarakat biasa pun telah melaksanakannya.
Namun pemakaian masker ini belum dapat dijadikan jaminan bahwa penyebaran Covid-19 akan berhenti. Dasar pemakaian masker ini belum jelas landasannya.
“Ingat kan dulu waktu di awal-awal. Menteri kesehatan malah menyebut bahwa masker hanya bagi orang sakit. Orang sehat tidak perlu. Sekarang, malah semua orang diminta memakai. Kalau begini, rujukannya kan tidak jelas," kata mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.
Kelima, lanjut Saleh, perusahaan diminta untuk menjaga nutrisi karyawan dengan menyediakan vitamin C.
Menurut Saleh, ini mungkin bisa dilaksanakan. Perusahaan-perusahaan harus mengeluarkan sedikit anggaran untuk pengadaan vitamin C ini.
Namun demikian, tetap harus dipersoalkan bahwa vitamin C ini belum tentu bisa sepenuhnya melindungi orang dari penyebaran virus corona.
"Sejauh ini, belum ada penelitian yang menyebut bahwa vitamin C mampu melawan corona. Vitamin C hanya diyakini mampu meningkatkan kekebalan tubuh," katanya.
Dari uraian di atas, Saleh menilai bahwa keputusan Menkes Terawan Agus Putranto tersebut tidak membawa perubahan baru. Menurutnya, kalau aturan itu dianggap sebagai bagian dari penerapan new normal, kelihatannya tidak tepat.
"Malah, menurut saya, aturan itu justru menjadi alasan bagi orang untuk melonggarkan sendiri aturan PSBB. Orang-orang tidak ditahan lagi di rumah-rumah. Mereka sudah bisa bekerja sebagaimana biasa," paparnya.
Konsekuensinya, lanjut Saleh, jalanan akan ramai kembali. Pasar-pasar, mal-mal, industri, perkantoran, dan tempat kerja lainnya dipastikan akan ramai.
"Saya menilai ini masih rawan. Apalagi faktanya, virus Covid-19 belum bisa diputus mata rantai penyebarannya," kata legislator Dapil II Sumatera Utara itu.
Dalam konteks itu, Saleh mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Ketahanan diri dan keluarga dari ancaman corona harus diutamakan. Karena itu, semua harus menjaga diri dan anggota keluarganya masing-masing.
“Jangan terlalu gembira dengan aturan Kemenkes ini. Tetap berhati-hati. Perang melawan corona belum usai. Tidak hanya di negara kita, di negara lain pun sama," pungkas wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan itu. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy