Panen Kecaman, Malaysia Revisi RUU Antiberita Bohong

Jumat, 30 Maret 2018 – 16:59 WIB
PM Najib Razak. Foto: AFP

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tak tahan juga dikritik habis-habisan soal RUU Antiberita Bohong atau Fake News. Setelah diprotes berbagai pihak, dia akhirnya setuju merevisi dua poin dalam rancangan tersebut.

Dalam pembahasan di parlemen kemarin, Kamis (29/3), poin pertama yang diubah adalah batas hukuman maksimal.

BACA JUGA: Najib Razak Ditampar Kartunis Thailand, Keras Banget

Sebelumnya diusulkan 10 tahun penjara dan atau denda. Kini menjadi 6 tahun penjara dan denda RM 500 ribu atau setara dengan Rp 1,7 miliar.

Poin kedua adalah perubahan salah satu klausul. Yaitu, dari ”diketahui” menjadi ”dengan sengaja berniat buruk” untuk menciptakan, menyebarkan, maupun menerbitkan berita bohong atau membantu secara finansial orang yang melakukannya.

BACA JUGA: Utang Malaysia

”UU itu nanti bisa dipakai untuk memperkuat kontrol pemerintah terhadap media,” ujar Kepala Komisi HAM Nasional Malaysia Razali Ismail.

Pengajuan RUU yang mepet dengan pemilu dituding menjadi amunisi untuk menggembosi oposisi. (sha/c10/pri)

BACA JUGA: UU Anti-Berita Bohong Malaysia: Jurus Najib Membungkam Media

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pemilu, PM Malaysia Rancang UU Anti-Berita Bohong


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler