Jelang Pemilu, PM Malaysia Rancang UU Anti-Berita Bohong

Selasa, 27 Maret 2018 – 07:12 WIB
Datuk Seri Najib Tun Razak. Foto: AFP

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak mengajukan rancangan undang-undang anti-berita bohong ke parlemen, Senin (26/3). PM ke-6 Negeri Menara Petronas itu beralasan ingin memastikan tidak ada berita bohong yang beredar di dunia maya menjelang pemilu.

Untuk diketahui, Malaysia akan menggelar pemilihan umum pada pertengahan Agustus mendatang. ”Sasarannya adalah segala macam berita, informasi, data, dan laporan yang mengandung kebohongan atau malah sepenuhnya bohong,” terang jubir Najib.

BACA JUGA: TKI Pulang di Peti Mati, Pemuda NTT Ancam Sikat WN Malaysia

Selain dalam bentuk tulisan, pemerintah melarang segala bentuk berita bohong yang berwujud gambar atau foto maupun rekaman suara.

Dalam RUU bertajuk Anti-Fake News 2018 itu, Najib menjerat individu maupun organisasi yang menyebarluaskan berita bohong lewat internet dengan hukuman berat.

BACA JUGA: BNP2TKI Terus Kawal Proses Hukum Kematian Santi Simbolon

Yakni, penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal 500 ribu ringgit (sekitar Rp 1,75 miliar).

Pemerintahan Najib menegaskan bahwa RUU itu sengaja dirancang untuk melindungi masyarakat dari gempuran berita bohong.

BACA JUGA: Berkat Kecerdikan Indah, Nela Kembali ke Pelukan Bunda

Putra mantan PM Tun Abdul Razak tersebut yakin serbuan berita bohong akan meningkat pesat menjelang pemilu.

Dia juga yakin skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang melibatkannya akan kembali mendominasi perbincangan di dunia maya.

”RUU itu akan menjadi senjata pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat dari berita-berita bohong sambil tetap menjunjung kebebasan berpendapat dan berekspresi sesuai konstitusi.” Demikian alasan tertulis pemerintahan Najib dalam berkas resmi yang dipublikasikan luas kemarin.

Ketua UMNO (Organisasi Nasional Malaysia Bersatu) itu berharap parlemen meloloskan RUU tersebut dalam voting pekan ini.

Nantinya, regulasi anti-berita bohong itu akan diterapkan pada media online dan media sosial saja. Namun, regulasi tersebut tidak hanya akan diterapkan di Malaysia.

Jika Malaysia atau warga negara Malaysia menjadi korban atau dirugikan akibat berita bohong di luar negeri, pemerintah pun akan tetap menerapkan aturan tersebut.

”Ini supaya publik lebih berhati-hati dan bijaksana,” terang jubir Najib. (hep/c17/dos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden: Tindak Tegas Penyebar Berita Bohong


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler