Panen Sawit Sendiri, Dituduh Mencuri

Minggu, 05 Februari 2012 – 22:14 WIB

KISARAN-Memanen kelapa sawit di ladang sendiri, Hermanto (23) warga Dusun V Desa Sei Alim Ulu Kecamatan Air Batu Asahan, dituduh mencuri. Ia pun mendekam di sel Lapas Pulau Simardan.

Hal itu terungkap ketika keluarga Hermanto mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Publiek Asahan-Tanjung Balai, Jalan Diponegoro Kisaran, seperti diberitakan Metro Asahan (Grup JPNN).

Koordinator LBH Publiek Asahan-Tanjung Balai Zasnis Sulung menerangkan, Hermanto ditangkap petugas Polsek Bandar Pulau beberapa waktu lalu. Saat itu, ia memanen sawit di ladangnya sendiri.

Ketika proses pemeriksaan, Hermanto menunjukkan surat kepemilikan tanahnya, berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan camat. Namun, petugas malah menyebutkan lahan yang dipanen Hermanto merupakan milik pengusaha asal Deliserdang, Efendi Taswid. Selanjutnya, Hermanto dinyatakan sebagai tersangka dan berkasnya dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai.

Rabu (1/2), Hermanto yang sudah menjadi tersangka, beserta berkas yang sudah dinyatakan P-21 (lengkap) diserahkan ke Kejari Tanjungbalai. Bersamaan itu pula, Hermanto ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pulau Simardan untuk proses lanjutan.

Diterangkan Zasnis, kliennya Hermanto sama sekali tidak ada mencuri, seperti yang dituduhkan polisi. Karena buah kelapa sawit yang dipetik atau diambilnya dari kebun kelapa sawitnya sendiri, dan hasil tanaman orangtuanya, Kasiono yang telah meninggal dunia tahun 2010 lalu.

“Masak orang yang mengambil buah kelapa sawitnya sendiri dituduh mencuri. Ini kan membalikkan fakta hukum dan sangat menyesatkan serta pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.

Disebutkannya, fakta-fakta yang diperoleh, tanah kebun sawit telah digarap Kasiono (ayah Hermanto) seluas 2,5 hektare sejak tahun 1986. Lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit sejak tahun 1989, di Dusun IV Sabungan Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan.

Sebelumnya, tanah ini merupakan kawasan hutan berstatus hutan produksi terbatas yang diusahai pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Mujur Timber, yang izin persilnya berakhir tahun 2000.

“Kepemilikan tanah kebun kelapa sawit Kasiono itu dibuktikan dengan adanya SKT yang diterbitkan Kepala Desa Tangga Rudin Panjaitan dan diketahui Camat Bandar Pulau Drs Umar Panjaitan dengan register No.593.83/03/02 tertanggal 19 April 2002. Eksistensi tanah Kasiono dibenarkan sekitar 50 orang penggarap lain, yang tergabung dalam Kelompok Tani Maju Jaya, di antaranya dua saksi batas bernama Jaka Syahputera (42) dan Antonius Manurung (48),” ujar Zasnis.

Zasnin menambahkan, pihaknya akan terus melakukan gugatan dan juga tetap meminta pertanggungjawaban Polsek Bandar Pula dan Kejari Tanjungbalai karena dinilai sudah melanggar HAM karena memenjarakan Hermanto.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Edi Winarto ketika dikonfirmasi terkait hal itu tidak berhasil. Telepon genggammnya tidak aktif. Sementara Kabag Humas Polres Asahan AKP R Berutu mengaku akan mengecek kebenaran permasalahan itu. (van)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembobol ATM Dibekuk di Persembunyian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler