Pangdam Jaya Minta Percepat Penyelidikan Oknum TNI Bantu Rachel Vennya Lolos Karantina

Kamis, 14 Oktober 2021 – 11:24 WIB
Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS. Ilustrasi/Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 tengah melakukan penyelidikan soal kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, di Pademangan, Jakarta Utara.

Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS mengatakan pemeriksaan dilakukan mulai dari ketika tiba di bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet. 

BACA JUGA: Oknum TNI Diduga Bantu Rachel Vennya Hindari Proses Karantina

Pada saat pendalaman kasus, Kodam Jaya menemukan oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Banten, diduga mengatur supaya selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," kata, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (14/10). 

BACA JUGA: Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji Geram, Simak Kalimatnya

Menurut dia, berdasar hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur agar selebgram Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Herwin BS menambahkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji meminta proses pemeriksaan dan penyelidikan kasus itu dipercepat. 

BACA JUGA: Pangdam Jaya: Karyawan Memaksakan Masuk karena Perintah Pimpinan, Ini jadi Masalah

Menurut Herwin, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya, agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi.

Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8 x 24 jam.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Kepala Satgas COVID-19 Nomor12 Tahun 2021, yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Selanjutnya, pelajar dan mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri. "Selegram Rachel Vennya tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata Herwin BS. (antara/jpnn) 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler