JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Rencananya Amran yang sudah menjadi tersangka suap Hak Guna Usaha (HGU) itu akan diperiksa pekan depan.
Namun jika ternyata Amran tidak mau hadir memenuhi panggilan KPK, maka komisi pimpinan Abraham Samad itu tak mau komrpomi. Upaya pemanggilan paksa pun akan disiapkan.
“Berdasarkan KUHAP, kalau dia (Amran) dipanggil wajib untuk hadir. Kalau sampai tidak hadir, hukum acara di KUHAP akan berjalan dengan sendirinya," tegas Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di gedung KPK, Kamis (5/7) sore.
Menurutnya, kasus Buol bermula dari tangkap tangan. "Orang yang mengingkari kewajiban dalam operasi TT, itu juga pasti punya konsekuensi. Ada pasal yang menyatakan bahwa melawan perintah petugas itu bisa terkena,“ jelas Bambang.
Ditegaskannya, KPK akan menyiapkan strategi khusus untuk menghadirkan Amran yang saat ini juga disibukkan dengan Pilkada Buol. Namun Bambang enggan membeber strategi khusus itu. "Itu nggak bisa kita buka sekarang," kilahnya.
Yang pasti, lanjutnya, KPK tidak akan bertindak sendirian dalam menghadirkan Amran."Yang pasti akan melibatkan penegak hukum lainnya," ucapnya.
Seperti diketahui, saat ini Amran Batalipu sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Amran diduga menerima suap miliaran rupiah dari tersangka Anshori yang diketahui anak buah pengusaha Hartati Murdaya.
Suap itu diduga terkait pengurusan GHU perkebunan kelapa sawit milik perusahaan Hartati di Buol. Dalam kasus itu, baik Amran maupun Hartati sudah masuk dalam caftar cegah di Imigrasi agar tidak kabur ke luar negeri. (Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zona Bebas Korupsi Jangan Hanya Basa-basi
Redaktur : Tim Redaksi