jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin PT Hutama Karya (HK) mengembalikan uang hasil korupsi pembangunan kampus IPDN tahap II Rokan Hilir, Provinsi Riau pada 2011.
KPK memanggil dua pejabat PT HK, yakni Direktur Utama Budi Hartono dan Direktur Keuangan Hilda Savitri.
Lembaga antirasuah menjelaskan kepada dua jajaran direksi BUMN itu bagaimana cara mengembalikan uang yang ditilap PT HK dari negara.
"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp 40,8 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (1/3).
Fikri meyakini PT Hutama Karya bakal kooperatif mengembalikan uang dalam kasus ini. KPK mengapresiasi tindakan itu.
"Sebagai wujud upaya optimalisasi asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi," ujar Fikri.
Diketahui, dua mantan pejabat Hutama Karya telah divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek IPDN di Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau pada 2011.
Keduanya, yakni mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan dihukum 5 tahun pidana penjara.
Keduanya melakukan tindak pidana korupsi itu bersama-sama dengan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom.
Dalam putusan pengadilan, Bambang menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 500 juta, Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp1 miliar, serta orang lain dan korporasi, yaitu Dudy Jocom sebesar Rp 5,3 miliar, Hutama Karya sebesar Rp 40,8 miliar dan sejumlah pihak lainnya. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Usut Korupsi Proyek IPDN, KPK Garap Dirut Hutama Karya
Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga