"Jadi tidak ada kaitannya dengan isu perpecahan di tingkat pimpinan. Memang sudah diagendakan dan pembahasannya tidak lepas kasus Century, Wisma Atlet dan kasus besar lainnya," kata Suding kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Selasa (31/1).
Dijelaskan, Komisi III tidak akan terlalu jauh mengorek keterangan termasuk perkembangan suatu kasus yang tengah ditangani KPK.
"Karena itu bagian dari strategi penegakan hukum, itu strategi masing-masing. Kita tidak mau jauh mengorek bukti yang dikumpulkan," ujarnya.
Di lain sisi, Suding tidak ingin putusan yang diambil pimpinan KPK dalam suatu kasus harus dilakukan secara voting. "Ini bukan lembaga politis," tegasnya.
Syarifuddin Suding menyatakan adalah hal wajar terjadi perbedaan pandangan dalam melihat suatu kasus oleh pimpinan KPK. "Bagi saya perbedaan pandangan dan pendapat unsur pimpinan KPK dalam proses penanganan hukum merupakan hal yang wajar. Kalau dua sarjana hukum bertemu bisa menghasilkan tiga pendapat," tegasnya.
"Saya harapkan pimpinan KPK tidak melakukan voting. Karena dalam UU KPK, itu bersifat kolektif kolegial," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Juni, Deadline Usulan Kebutuhan CPNS
Redaktur : Tim Redaksi