jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap putra Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Andika Hazrumy, Senin (22/9).
Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan Dinas Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
BACA JUGA: Lima Instansi Ini Masih Buka Pendaftaran CPNS
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (22/9).
Selain Andika, KPK melakukan pemeriksaan terhadap satu orang pihak swasta bernama Yuni Astuti. "Ia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
BACA JUGA: Panja RUU Pilkada Tunggu Sikap Resmi Fraksi Demokrat
Seperti diberitakan, Andika sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada hari Senin pekan lalu (15/9) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Namun Andika tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan pemberitahuan kepada KPK.
Pada hari Rabu (17/9), Andika menyambangi KPK. Tujuan kedatangannya untuk memeriksa jadwal pemeriksaan yang dikirim KPK.
BACA JUGA: KPK Periksa Dua Saksi untuk Bonaran Situmeang
Andika menjelaskan surat dari KPK dikirim ke alamat rumah yang ada di Jalan Suryalaya, Bandung, Jawa Barat. Padahal dia tinggal di Serang, Banten. Oleh karena itu, pemeriksaannya dijadwal ulang.
Dalam kasus dugaan korupsi alkes Dinas Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013, KPK menetapkan Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka. Atut juga dikenai pasal pemerasan dalam kasus itu. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah 100 Instansi yang Belum Buka Pendaftaran CPNS
Redaktur : Tim Redaksi