JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rama Pratama, batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (10/5), dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Ahmad Fathanah.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan, pemeriksaan batal karena surat panggilan menjalani pemeriksaan oleh KPK tak sampai ke tangan Anggota DPR periode 2004-2009 itu.
Dijelaskan Priharsa, surat panggilan yang dikirim KPK ke alamat Jalan Haji Sa"abun, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dikirim kembali ke kantor KPK.
"Ya dikembalikan, karena yang bersangkutan sudah tidak tinggal lagi di alamat tersebut," kata Priharsa, Jumat (10/5).
Dijelaskan Priharsa, saat ini, surat tersebut ada di bagian Humas KPK. Rama Pratama adalah mantan aktivis 1988 dan pernah menjadi anggota legislator dari PKS periode 2004 sampai 2009. Di DPR, Rama Pratama duduk di Komisi XI dan juga Panitia Anggaran. (boy/jpnn)
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan, pemeriksaan batal karena surat panggilan menjalani pemeriksaan oleh KPK tak sampai ke tangan Anggota DPR periode 2004-2009 itu.
Dijelaskan Priharsa, surat panggilan yang dikirim KPK ke alamat Jalan Haji Sa"abun, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dikirim kembali ke kantor KPK.
"Ya dikembalikan, karena yang bersangkutan sudah tidak tinggal lagi di alamat tersebut," kata Priharsa, Jumat (10/5).
Dijelaskan Priharsa, saat ini, surat tersebut ada di bagian Humas KPK. Rama Pratama adalah mantan aktivis 1988 dan pernah menjadi anggota legislator dari PKS periode 2004 sampai 2009. Di DPR, Rama Pratama duduk di Komisi XI dan juga Panitia Anggaran. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkum HAM Dituding Lakukan Pembiaran
Redaktur : Tim Redaksi