jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin berkomentar keras menyikapi wacana penundaan Pemilu 2024 seperti yang digulirkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet.
Kang TB sapaan Hasanuddin meminta semua pihak menghentikan wacana penundaan Pemilu 2024, sebab aksi tersebut inkonstitusional.
BACA JUGA: KPU Harap Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu
"Inkonstitusional dan mengkhianati kontrak politik dengan rakyat," kata Kang TB, Jumat (9/12).
Mantan Sesmilpres itu menyampaikan penundaan Pemilu 2024 bertentangan dengan Pasal 22E Ayat 1 UUD RI 1945.
BACA JUGA: Perolehan Suara PKB di Pemilu 2024 Diprediksi Meningkat, Ada Faktor Gus Muhaimin
Adapun, aturan itu berbunyi, 'Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali'.
Politikus PDI Perjuangan itu juga beranggapan wacana penundaan pesta demokrasi yang digulirkan Bamsoet bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
BACA JUGA: Google for Indonesia, Ikhtiar untuk Mewujudkan Pemilu Adil & Menanggulangi Bencana
Mantan perwira TNI berpangkat Mayjen itu berharap ke depan semua pihak tidak terus memainkan isu penundaan Pemilu 2024 yang jelas bertentangan dengan konstitusi.
"Lebih baik dihentikan saja. Jika dibiarkan, usulan penundaan pemilu hanya menjadi perbuatan melanggar konstitusi," kata Kang TB.
Sebelumnya, Bamsoet menyarankan semua pihak bisa memikirkan ulang penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan melihat potensi ketidakpastian sosial.
Toh, hasil survei tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) -Maruf Amin mengalami peningkatan seperti terekam dalam temuan Poltracking Indonesia November 2022.
Diketahui, sebanyak 73,2 persen responden survei Poltracking merasa puas terhadap kinerja pemerintah era Jokowi-Maruf Amin.
"Apakah ini berkorelasi dengan keinginan publik untuk terus Presiden Jokowi ini memimpin semua?" kata Bamsoet. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saga dan Ulama di Banten Doakan Ganjar Pranowo Menang di Pilpres 2024
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan