Panglima Laskar FPI juga Disuruh Memilih, Menyerahkan Diri atau Ditangkap

Minggu, 13 Desember 2020 – 05:39 WIB
Panglima Laskar Pembela Islam DPP Front Pembela Islam (FPI) Ustaz Maman mempersiapkan ambulans pengantar jenazah ke Megamendung di Petamburan, Rabu (9/12/2020) dini hari. Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka

jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020 hingga 20 hari ke depan.

Habib Rizieq ditahan dalam statusnya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

BACA JUGA: Habib Rizieq Ditahan, Tangannya Diikat, Terdengar Tangisan Histeris

Pada kasus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq.

Lantas, bagaimana dengan lima tersangka lainnya?

BACA JUGA: Habib Rizieq Ditahan, Bakal Berbaur dengan Tahanan Kasus Narkoba

Polda Metro Jaya mengultimatum kepada lima orang tersangka lainnya untuk menyerahkan diri. Jika tidak, maka akan ditangkap.

"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari.

BACA JUGA: Habib Rizieq: Saya Umumkan untuk Seluruh Anak Bangsa

Lima tersangka tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima Laskar FPI selaku penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Kelima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo.

Argo mengatakan penyidik menahan Habib Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Habib Rizieq.

Antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler