jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerbitkan surat keputusan bernomor Kep/558/VI/2022 yang ditandatangani dirinya dan Kepala SETUM TNI Brigjen Edy Rochmatullah tertanggal 27 Juni 2022.
Adapun, surat itu berisi tentang pemberhentian dan pengangkatan perwira TNI.
Jenderal Andika menerbitkan surat dengan mengacu Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tertanggal 28 Desember.
Selain itu, surat mengacu pula Peraturan Panglima TNI Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2018.
BACA JUGA: Mengenal Sergio Sanjaya, Bocah SD Penyabet 2 Gelar Juara Menembak Piala Danpaspampres 2022
Danpaspampres yang sebelumnya dijabat Mayjen Tri Budi Utomo kini dijabat oleh Mayjen Wahyu Hidayat Sudjatmiko.
Sementara itu, Mayjen Tri Budi bakal dilantik sebagai Pangdam VI/Mulawarman menggantikan Mayjen Teguh Pujo Rumekso yang dipercaya mengemban amanah sebagai Sesmenko Polhukam.
BACA JUGA: Inilah Atlet Menembak TNI AL Peraih Piala Danpaspampres 2022
Melalui surat keputusan itu, Brigjen Oni Junianto yang sebelumnya menjabat Dandenma Mabes TNI menjabat Wadan Paspampres.
Berikutnya, Kabais TNI bakal dijabat Letjen Rudianto dari sebelumnya dipercayakan kepada Letjen Joni Supriyanto.
Masih mengacu surat keputusan Jenderal TNI, Mayjen Ruruh A Setyawibawa akan menjabat Pangdam XVI/Pattimura menggantikan Mayjen Richard Tampubolon. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Danpaspampres Beri Peringatan Bagi Pihak yang Mendekati Jokowi di IKN Nusantara
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan