jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bakal mengakhiri masa tugas militernya pada akhir 2023.
Kemudian disusul Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman yang juga akan memasuki masa purnatugas.
BACA JUGA: Mutasi Besar-besaran TNI, 3 Perwira Intelijen Jadi Staf Khusus Jenderal Dudung
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menunjuk lagi Panglima TNI ke-23.
Banyak pihak yang menilai waktu pensiun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman pada November 2023 tak ideal karena sudah masuk masa kampanye Pemilu 2024.
BACA JUGA: Tinjau Arus Mudik, Panglima TNI Ingatkan Kru Kapal Perhatikan Keamanan Penumpang
Masa kampanye dan tahapan pemilu diprediksi bakal mejadi satu hal yang genting di tengah dinamika politik yang terjadi.
Sebagian kalangan mendorong jabatan Panglima TNI diperpanjang hingga pemilu usai.
BACA JUGA: Panglima TNI: Bisa Saja Saya Menyerang KKB Secara Militer
Sementara Pengamat Intelijen, Pertahanan, dan Keamanan Ngasiman Djoyonegoro menilai suksesi kepemimpinan di TNI harus tetap mengikuti Undang-Undang TNI.
"Secara objektif, transisi kepemimpinan dalam organisasi mengikuti prosedur yang ada saja. Pergantian personel dan kepemimpinan dalam organisasi itu hal yang lumrah dan wajar," ujarnya di Jakarta baru-baru ini.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan itu tidak ada dasar hukumnya dalam UU TNI.
Perpanjangan adalah murni keputusan politik berdasarkan pertimbangan-pertimbangan presiden sebagai pimpinan tertinggi.
"Ideal atau tidaknya perpanjangan masa jabatan tergantung sepenuhnya dari pertimbangan presiden, apakah Pemilu 2024 atau hal lainnya bisa jadi pertimbangan," sambungnya.
Pengamat yang akrab disapa Simon ini mengatakan berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, proses pergantian pucuk tertinggi TNI, yaitu Panglima TNI selalu diwarnai dengan berbagai dinamika politik karena prosesnya melibatkan Presiden dan juga DPR.
Hal demikian, secara keseluruhan memengaruhi dinamika di internal prajurit TNI itu sendiri karena perhatian publik yang begitu besar.
"Tapi, saya kira pergantian pejabat pada level di bawah Panglima TNI, saya kira tidak sebegitu dinamis sebagaimana pemilihan Panglima TNI. Artinya, faktor-faktor eksternal tidak terlalu berpengaruh dalam prosesnya," ucapnya.
Sementara, analis militer Connie Rahakundini Bakrie menilai tak ada urgensinya bila mengganti Panglima TNI di masa kampanye. Justru, Presiden sebaiknya memperpanjang masa jabatan Yudo.
"Perpanjangan Panglima TNI adalah keniscayaan untuk keamanan Pilpres selain juga menuntaskan legacy Presiden tentang visi misi Poros Maritim Dunia dalam segala aspek pertahanan dan road map Alutsista hingga gelar postur serta doktrin," katanya, Rabu (13/4/2023).
Sebelumnya, Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto mengatakan waktu pensiun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman pada November 2023 tak ideal karena sudah masuk masa kampanye Pemilu 2024.
Andi mengatakan idealnya pergantian dilakukan tiga bulan sebelum pemilu dimulai karena pejabat itu harus terlibat dalam operasi pengamanan.
Andi mengatakan pihaknya tidak memberi opsi merevisi Undang-undang TNI agar memungkinkan perpanjang masa jabatan.
Namun, dia menyebut harus disiapkan mekanisme transisi kepemimpinan, agar operasi pengamanan tetap berjalan.
"Kalau operasi pengamanannya biasanya dilakukan sudah minus 3 bulan, sebelum kampanye dimulai, maka di Mabes TNI dan Mabesad sudah harus disiapkan mekanisme transisinya. Sehingga operasi pengamanan terpadu yang nanti dilakukan oleh TNI dan Polri tetap bisa berjalan pada saat transisi kepemimpinan ini dilakukan di bulan November 2023," katanya. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi