Desakan ini disampaikan melalui surat yang dikirimkan kepada Panglima TNI, Agus Suhartono, oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), bersama AJI Indonesia, AJI Jakarta, LBH Pers, PWJ, PFI, IJTI, serta PWI.
"Surat difax sore ini, dan akan ditembuskan kepada Presiden dan Menteri Pertahanan," kata Koordinator KontraS, Haris Azhar, didampingi Dedi Ali Ahmad (LBH Pers), Imam Nugroho dan Asep Komaruddin (AJI), Andi Lala (PWJ) dan Opak (PFI) dalam jumpa pers di kantor KontraS, Jakarta, Rabu (31/10) sore.
Melalui surat itu, kata Azhar, pihaknya memberikan penegasan agar Panglima TNI segera menuntaskan kasus penganiayaan, pembatasan akses kerja, perampasan barang dan penghilangan karya cipta yang dilakukan oleh Letkol. Robert Simanjuntak terhadap 7 jurnalis yang sedang atau setidak-tidaknya akan meliput peristiwa jatuhnya pesawat milik TNI AU.
Surat itu juga ditembuskan kepada Komisi I DPR RI, Kepala Staf TNI AU, Kapolri, Kepala Pusat Polisi Militer TNI, Kepala Pusat Polisi TNI AU, Kapolda Riau, Dewan Pers, Komnas HAM, Ombudsmen RI serta LPSK RI.
"Surat ini terdiri dari tiga poin. Pertama, kasus kekerasan ini menunjukkan pelanggaran atas UUD 1945 dan lima UU. Kedua, pola dan ketiadaan sistem koreksi yang baik. Terakhir, ketertutupan informasi perkembangan proses hukum kepada para pelaku tindak kekerasan," papar Haris.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah 11 Penyimpangan Proyek Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi