Panglima TNI: Jangan Kibarkan Bendera Aceh

Sebelum Evaluasi Qanun

Senin, 08 April 2013 – 13:55 WIB
JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengimbau kepada warga Aceh agar tidak mengibarkan bendera Aceh yang serupa lambang GAM sebelum evaluasi qanun selesai dilakukan. Pemerintah daerah telah diberi kesempatan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi qanun terkait bendera Aceh selama 15 hari. Panglima meminta warga Aceh mematuhi waktu yang diberikan saat ini.

"Sementara qanun itu sedang dievaluasi dan diperintahkan selama 15 hari untuk beri jawaban dari Pemda. Selama ini belum disahkan kita akan berupayakan untuk tidak dikibarkan dulu. Jangan dikibarkan dulu," ujar Agus usai menghadiri acara Apindo di Jakarta Selatan, Senin (8/4).

Menurut Agus sejauh ini belum ada sweeping terkait pengibaran bendera itu. Pihaknya pun masih menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Meski demikian, Panglima menyatakan TNI siap mengamankan situasi di Aceh selama dan sesudah evaluasi qanun dilakukan.

"Mendagri sudah nmenyatakan sedang dalam evaluasi. Tentu untuk sementara jangan dikibarkan. Itu yang kita pegang. Nanti kita lihat keputusannya seperti apa. Kalau sepakat tidak boleh dilanjutkan, ya kita turunkan," tegas Panglima.

Sebelumnya diberitakan, Mendagri Gamawan Fauzi telah meminta pada Pemda dan DPR Aceh untuk mengevaluasi qanun terkait bendera bulan bintang dan wali Aceh. Terutama bendera yang mengundang kontroversi karena mirip dengan bendera GAM. Mendagri memberi waktu 15 hari untuk Pemda mengevaluasi qanun tersebut. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Akui Periksa Brigjen Sabar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler