Panglima TNI Tiba-tiba Digugat karena Ini

Selasa, 12 April 2016 – 06:41 WIB
Jenderal TNI Gatot Nurmantyo. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA-- Pengosongan enam rumah anak mantan tentara/ veteran di Jalan Tanjung Raja Surabaya, oleh TNI Angkatan Laut kini berbuntut panjang. Senin siang korban pengosongan, bersama kuasa hukumnya mendatangi Konjen Belanda di jalan Imam Bonjol Surabaya.

Mereka datang untuk mencari bukti bahwa enam rumah tersebut bukan milik TNI AL atau Pelindo III, melainkan peninggalan Belanda. Akibat pengosongan tersebut, korban menempuh jalur hukum dengan menggugat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini kasus itu masih dalam proses sidang.

BACA JUGA: Banyak THL Titipan Para Pejabat Bikin DPRD Kota Ini Berang

“TNI seharusnya tidak memiliki kewenangan melakukan pengosongan, menginggat rumah tersebut pemberian PT Udatin atas ganti rugi pelebaran usahanya,” ujar kuasa hukum korban, Sunarno Edi Wibowo. Saat ini belum diketahui hasil pertemuan para anak veteran itu dengan Konjen Belanda. (mud/flo/jpnn)

 

BACA JUGA: Waduh, Proyek Transmigrasi Terindikasi KKN

BACA JUGA: Berhentikan Honorer Baru, Wawako: Emang Gue Pikirin

BACA ARTIKEL LAINNYA... Caketum Golkar Tak Rela Aceh Krisis Listrik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler