Panitera PTUN Medan Didakwa Terima Suap dari Gatot dan Bini Mudanya

Kamis, 10 September 2015 – 18:23 WIB
Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan didakwa menerima uang suap sebesar USD 2 ribu dari Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti.

Hal ini terungkap dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9) sore.

BACA JUGA: PARAH! 59 Ribu Desa Inapkan Dananya di Bank

"Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah uang sebesar USD 2000 dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti," ucap Jaksa Agus Prasetya di hadapan majelis hakim.

Pemberian tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut. Gugatan tersebut dimohonkan oleh Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis melalui kuasa hukumnya Otto Cornelis Kaligis.

BACA JUGA: DPR: Anggaran Pertahanan Turun, Poros Maritim Terancam

Syamsir bertugas sebagai panitera dalam perkara tersebut. Sementara Hakim Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai majelis. Keempatnya diduga menerima uang suap yang diberikan melalui OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary.

Dalam dakwaan, Syamsir disebut menerima USD 1000 dari OC Kaligis di PTUN Medan pada bulan April 2015. Ketika itu OC baru berniat untuk mendaftarkan gugatan.

BACA JUGA: HT hanya Fasilitator Pertemuan Setya-Trump, Motifnya Ekonomi

"Beberapa hari setelah menerima pemberian uang tersebut sekitar awal bulan Mei 2015, terdakwa menanyakan rencana gugatan OC Kaligis kepada Tripeni Irianto Putro dan mendapat jawaban gugatan dapat didaftarkan," ujar Jaksa Agus.

Setelah majelis hakim PTUN Medan mengabulkan sebagian gugatan tersebut, Syamsir kembali menerima uang sebesar USD 1000. Kali ini suap disampaikan melalui Gary.

Perbuatan Syamsir tersebut diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan JPU pada KPK, Syamsir menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dengan demikian, sidang selanjutnya masuk dalam agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 Ribu TKI Purna dan Keluarganya Ikuti Program Pemberdayaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler