Panitia Lelang Hambalang Heran KPK Jerat Dedy Kusdinar

Rabu, 05 Desember 2012 – 00:11 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Lelang proyek Sport center Hambalang, Wisler Manalu mengaku tak menyangka Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedy Kusdinar dijadikan tersangka dalam korupsi proyek yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu. Wisler yang juga saksi kunci dalam kasus itu mengaku prihatin dengan status tersangka yang disandang atasannya di Kemenpora itu.

Menurut Wisler, Dedy selaku pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang tahun 2010 bukan pihak pengambil kebijakan dan keputusan proyek Hambalang. "Dia kan PPK tapi dia menjadi tersangka. Padahal pada saat proses itu tidak terjadi apa- apa di antara kita. Kita tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti itu, " kata Wisler di Jakarta, Selasa (4/12).


Wisler juga mengaku tidak paham apakah Dedy hanya menjadi korban atau memang sudah seharusnya bertanggung jawab. Sebab menurutnya, Dedy sudah masuk dalam proses hukum yang kini tak bisa diganggu lagi.
 
"Cuma kita sampai saat ini tidak tahu apa kesalahannya Dedy Kusdinar," tukas Wisler.


Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka kasus Hambalang. Dedy selaku pejabat pembuat komitmen diduga telah menyalahgunakan kewenangan. Oleh KPK, Dedy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam hasil audit investgasi BPK juga ditemukan berbagai kejanggalan dalam proyek Hambalang. Menurut BPK, potensi kerugian negara dalam kasus Hambalang mencapai Rp 243,66 miliar.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin Beberkan Laporan Keuangan Demokrat Senilai Rp 35,8 Miliar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler