JAKARTA – Anggota Panitia Lelang Pengadaan Driving Simulator SIM Korps Lalu Lintas Polri, Ni Nyoman Suartini, merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (24/4).
Kendati demikian, Ni Nyoman yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Didik Purnomo itu mengaku hanya menyerahkan berkas pernyataan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, terkait lelang Driving Simulator saja kepada Penyidik KPK.
“Hanya penyerahan berkas (lelang Driving Simulator SIM). Iya, punya pak Budi Susanto,” kata Ni Nyoman, kepada wartawan, di Kantor KPK, Rabu (24/4), usai diperiksa.
Nyoman menyatakan, ini merupakan pemeriksaan lanjutkan oleh Penyidik KPK kepadanya. Ia mengatakan, berkas yang diserahkan kepada penyidik lembaga pemberangus korupsi itu hanya satu lembar. “Nggak, bukan (berkas lelang Driving Simulator SIM). Hanya surat pernyataan saja. Iya (pernyataan) soal lelang itu,” kata dia.
Selain bekas Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, serta Didik Purnomo dan Budi Susanto, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebagai tersangka. Djoko sudah disidang Selasa 23 April 2013. (boy/jpnn)
Kendati demikian, Ni Nyoman yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Didik Purnomo itu mengaku hanya menyerahkan berkas pernyataan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, terkait lelang Driving Simulator saja kepada Penyidik KPK.
“Hanya penyerahan berkas (lelang Driving Simulator SIM). Iya, punya pak Budi Susanto,” kata Ni Nyoman, kepada wartawan, di Kantor KPK, Rabu (24/4), usai diperiksa.
Nyoman menyatakan, ini merupakan pemeriksaan lanjutkan oleh Penyidik KPK kepadanya. Ia mengatakan, berkas yang diserahkan kepada penyidik lembaga pemberangus korupsi itu hanya satu lembar. “Nggak, bukan (berkas lelang Driving Simulator SIM). Hanya surat pernyataan saja. Iya (pernyataan) soal lelang itu,” kata dia.
Selain bekas Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, serta Didik Purnomo dan Budi Susanto, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebagai tersangka. Djoko sudah disidang Selasa 23 April 2013. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Pancasila, Empat Pilar Perlu Dikritisi
Redaktur : Tim Redaksi