Panitia Munas Peradi Polisikan Juniver Girsang Cs

Kamis, 11 Juni 2015 – 08:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Konflik internal di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bergulir ke jalur hukum. Babak baru perpecahan di organisasi pengacara itu muncul menyusul langkah ketua panitia pelaksana musyawarah nasional (munas) Peradi di Makassar, Victor Waryan Nadapdap melaporkan Juniver Girsang ke Polda Metro Jaya, Rabu (10/6) petang.

Laporan ke polisi itu didasari pada langkah Juniver mengklaim sebagai ketua umum dewan pengurus nasional (Depinas) Peradi meski munas yang digelar di Makassar berakhir deadlock.  Menurut Victor, langkah Juniver mengklaim sebagai ketua umum Depinas Peradi jelas tak berdasar sehingga dilaporkan ke polisi dengan dugaan telah melakukan pemalsuan dokumen.

BACA JUGA: Rakornas Kepegawaian Implementasi Nawa Cita

“Kami sebagai panitia Munas di Makassar melaporkan Juniver Girsang dengan persangkaan memberi keterangan yang tidak sebenarnya ke dalam akta otentik sebagaimana Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP (pemalsuan dokumen, red),” ujar Victor melalui siaran pers ke media, Kamis (11/6).

Victor menegaskan, munas II Peradi di Makassar pada Maret lalu yang sudah sempat dibuka, akhirnya ditunda pelaksanaannya karena situasi keamanan yang tidak kondusif. Karenanya tidak ada proses pemilihan ketua umum.

BACA JUGA: Rotasi Jabatan Panglima TNI, Luhut: Tak Ada Ketentuan Seperti Itu

Namun, lanjut Victor, justru kubu Juniver memasang iklan pengumuman di sebuah surat kabar nasional pada 13 Mei 2015 dan mengklaim sebagai pengurus Peradi yang sah. Merujuk pada iklan itu, Juniver juga mencatatkan Peradi yang dipimpinnya ke notaris Irmawaty Habie.

Karenanya Victor mengharapkan polisi segera menindaklanjuti laporannya. “Sehingga masyarakat, pemerintah maupun kalangan advokat tidak dibingungkan karena seakan-akan Munas II Peradi di Makassar telah menghasilkan kepengurusan baru,” tegasnya.
 
Laporan Victor ke Polda Metro Jaya tertuang dalam laporan bernomor LP/2287/VI/2015/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 10 Juni 2015. Terlapornya adalah Juniver Girsang dan notaris Irmawaty Habie yang diduga melakukan pemalsuan.

BACA JUGA: Gibran Tak Suka Curhat, Jokowi Hanya Berpesan Ini

Sedangkan saksi-saksi yang diikutkan dalam laporan itu antara lain Jamil Misbach, Yohanis A Raharusun, Sabar Ompu Sunggu dan Iwan Ampulembang. Laporan Victor diterima oleh Kompol Wahyu Budiman .(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Persekongkolan Sadis! Sangat Sadis!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler