Panitia Tender KPU Diduga Pakai Aturan Kedaluwarsa

Kamis, 27 Februari 2014 – 05:02 WIB

MAKASSAR -- Panitia tender logistik formulir surat suara DPR, DPD, dan DPRD ditengarai kuat melabrak aturan. Panitia diduga kuat mengacu pada aturan yang sudah kedaluwarsa terutama pada persoalan jaminan penawaran.
    
Dalam hal ini, panitia tender Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Makassar, masih mengsyaratkan peserta lelang atau penjamin untuk menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktik Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), dan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran.
    
Akibat penggunaan aturan main yang ditengarai sudah kedaluwarsa atau tidak berlaku lagi itu, perusahaan yang harusnya ditetapkan sebagai pemenang karena memberikan penawaran terendah digugurkan. Ini dialami Fajar Utama Intermedia selalu peserta lelang formulis surat suara pileg 2014 di KPU Sulsel dengan penawaran terendah.
    
"Jadi kami merasa dijebak oleh panitia tender dengan penggunaan syarat jaminan penawaran model C3. Padahal, model jaminan penawaran seperti ini sudah tidak berlaku lagi," tandas Marketing Fajar Utama Intermedia, Nasrul Anwar Parakkasi, Rabu, 26 Februari.
    
Padahal mengacu atau terbitnya surat edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SE-04/NB/2013 tentang Pencantuman Klausula dalam Suretyship untuk Menjamin Kerugian Yang Disebabkan Oleh Praktek Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, poin yang tadinya mewajibkan penjamin untuk menjamin kerugian akibat praktik KKN dan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak diatur lagi.
    
Dalam SE OJK Nomor SE-04/NB/2013, klausa pada poin itu intinya adalah tidak menjamin lagi kerugian yang disebabkan oleh, praktek KKN dan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran. Namun faktanya, panitia tender logistik KPU Sulsel masih menerapkan aturan lama tentang jaminan penawaran, atau dengan kata lain mengabaikan SE OJK Nomor SE-04/NB/2013.
    
Sekadar mengingatkan salah satu alasan sehingga lahir SE OJK tentang jaminan penawaran itu, karena kalau menggunakan aturan lama, OJK atau secara tidak langsung perusahaan asuransi umum menyetujui terjadinya KKN dan penipuan/pemalsuan dokumen penawaran.
    
Nasrul bahkan menyebut, perusahaan asuransi juga telah mengeluarkan edaran yang intinya menyatakan tidak akan mengeluarkan jaminan penawaran model C3, atau yang masih menjamin kerugian akibat praktik KKN dan penipuan dokumen penawaran. "Kalau ada yang mengeluarkan, perusahaan asuransi itu pasti akan diberi sanksi," tandas Nasrul.
    
Dia bahkan menantang panitia tender logistik KPU Sulsel dan LPSE Makassar untuk membuka dokumen jaminan penawaran yang diberikan perusahaan yang ditetapkan pemenang. "Karena saya jamin, jaminan penawaran yang diberikan perusahaan yang ditetapkan pemenang sama dengan yang kita gunakan. Karena itu tadi, tidak ada lagi perusahaan asuransi yang mau mengeluarkan jaminan model C3," urainya.
    
Tidak hanya itu, Nasrul mempertanyakan sertifikasi L2 panitia tender yang terlibat dalam proses tender logistik pemilu ini. Dia curiga, panitia tender tidak paham aturan, atau justru pura-pura tidak mengerti.
    
Selain itu, aturan lain menyebut bahwa perusahaan yang bisa ikut tender dengan nilai proyek di atas Rp2,5 miliar, harus memiliki klasifikasi Perseroan Terbatas (PT). Sedang perusahaan dengan kriteria CV tidak bisa ikut. Sedang dalam proses tender KPU ini, panitia tidak hanya meloloskan perusahaan berbentuk CV tapi juga menetapkannya sebagai pemenang.   
    
Marketing Fajar Utama Intermedia, A Faisal menambahkan, model jaminan penawaran yang dijadikan acuan panitia tender logistik pemilu terakhir berlaku pada 2012 silam. "Pernah ada perusahaan asuransi yang mengeluarkan itu, tapi akhirnya ditegur. Sekarang ini sudah tidak ada lagi," kata Faisal.
    
Mestinya, panitia tender logistik KPU Sulsel tidak lagi menggunakan model jaminan penawaran yang lama karena sudah tidak berlaku lagi. Karenanya, dia menuntut agar di masa sanggahan ini, panitia meninjau kembali keputusannya dalam menggugurkan maupun menetapkan perusahaan pemenang tender. "Kami sudah masukkan sanggahan. Kita tunggu jawabannya seperti apa. Kami siap untuk melakukan sanggahan banding," kata Faisal.
     
Ketua Asosiasi Industri Grafika Indonesia (Asigafin) Sulsel, Muh Yunus Genda juga mempertanyakan penentuan pemenang tender logistik di KPU Sulsel. Padahal kata, negara diuntungkan ketika pemenang tender adalah peserta dengan penawaran terendah.  
    
"Negara diuntungkan kalau penawaran terendah yang dimenangkan. Saya curiga dengan kejadian ini, saya curiga panitia membuat aturan yang sesuai dengan kriteria pengusaha tertentu. Jadi panitia seakan mencari celah untuk memenangkan perusahaan tertentu, biar perusahaan lain tidak masuk," kata Yunus. (sah)

BACA JUGA: Kejagung Didesak Usut Dugaan Kasus TPPU Gubernur Sultra

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Diduga Bom Meledak di Poso


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler