jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima daftar inventaris masalah (DIM) dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan DIM revisi UU MD3 akan diserahkan ke panitia kerja (panja) untuk segera dibahas bersama pemerintah.
BACA JUGA: Setjen DPR Terima DPRD Yogyakarta
"Sudah disepakati bahwa pembahasan DIM akan dilanjutkan ke panitia kerja," ungkap Supratman, Senin (11/04).
Menurut politikus Partai Gerindra itu, terdapat tiga hal yang menjadi materi pokok dalam revisi UU MD3.
BACA JUGA: Ini Harapan Ketua DPR dari Debat Pemungkas Pilkada DKI
Di antaranya, penguatan fungsi baleg untuk meningkatkan kinerja legislasi dan penambahan pimpinan DPR.
Dia menambahkan, jadwal rapat pembahasan revisi UU MD3 disetujui dengan catatan bersifat fleksibel sesuai kebutuhan rapat.
BACA JUGA: Banyak Potensi Debitur KUR di Papua
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah sepakat DIM yang diajukan DPR dibahas dalam Panja.
"Akan lebih elok karena sudah sama-sama sepakat, kita ambil sebuah pantun. Ikan sepat ikan gabus, semakin cepat semakin bagus," papar Yasonna. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Pencekalan Novanto Tidak Berdasar
Redaktur : Tim Redaksi