Panja Jiwasraya Komisi III Mulai Bekerja Awasi Kejagung

Senin, 03 Februari 2020 – 15:44 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (PD) Hinca Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR untuk pengawasan penegakan hukum kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mulai bekerja, Selasa (4/2) besok.

Anggota Komisi III DPR yang juga sekretaris jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, semua fraksi yang ada di komisi yang membidangi keamanan, hukum, dan hak asasi manusia itu sudah menyetor nama untuk duduk di dalam panja.

BACA JUGA: Penyelesaian Kisruh Jiwasraya Harus Mengutamakan Kepentingan Nasabah

"Untuk panja pengawasan terhadap Kejaksaan Agung dalam rangka penanganan kasus Jiwasraya sudah terbentuk, sudah ada nama-namanya. Semua fraksi yang ada di Komisi III sudah mengirimkan nama," kata Hinca kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/2).

Hinca menegaskan bahwa Partai Demokrat mengirim tiga nama untuk panja tersebut. Yakni Hinca Panjaitan, Benny Kabur Harman dan Mulyadi. "Tentu fraksi lain mengirimkan (juga) nama-nama," tegasnya.

BACA JUGA: Ramai Isu Virus Corona, PA 212: Jangan Lupakan Kasus Korupsi Jiwasraya & Asabri

Hinca menegaskan panja akan mulai rapat pertama kali pada esok hari. Agenda rapat perdana adalah untuk pengesahan panja itu sendiri, kemudian menetapkan pimpinan serta anggota, mekanisme kerja, serta jadwal-jadwal. "Jadi, besok diketok. Besok langsung jalan," ujarnya.

Hinca menyatakan bahwa panja ini khusus melakukan pengawasan terhadap Kejagung yang sedang menangani kasus Jiwasraya. "Mereka (Kejagung) lagi tangani (kasus Jiwasraya), kan. Kami dukung itu, kami awasi ketat supaya tetap berada di relnya," kata Hinca.

BACA JUGA: Hidayat Mengaku Melihat Jenazah Gus Sholah Tersenyum

Ia mengatakan kalau panja di tempat lain seperti di Komisi VI maupun XI tentu bidang tugasnya berbeda dengan Komisi III DPR. Menurut Hinca, panja di Komisi VI maupun XI bekerja mengawasi terhadap kelembagaan dan kebijakan. "Kalau ini (panja di Komisi III)  proses penanganan hukumnya. Kami awasi terus agar sesuai dengan aturan main," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kejagung telah menjerat lima tersangka korupsi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Herdrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Harry Prasetyo, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Hery Hidayat, dan Presiden Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler