“Memasukkan Yayasan ke dalam kategori Ormas merupakan kesalahan mendasar karena UU Yayasan jelas menegaskan bahwa Yayasan merupakan badan hukum tanpa anggota,” katanya Ronald di Jakarta, Kamis (22/11).
Kerancuan yang dimaksud Ronald ada pada pasal 8 tentang Pendirian Ormas dan pasal 15 tentang Pendaftaran dalam RUU Ormas mencampuradukkan badan hukum Yayasan ke dalam kategori Ormas. "Ada Yayasan Rumah Sakit ataupun Yayasan Pendidikan yang bersifat internasional yang di dalamnya ada unsur asing, apakah institusi tersebut akan dikategorikan sebagai Ormas asing? Panja RUU Ormas ini menutup mata dari kenyataan bahwa RUU Ormas salah kaprah dan bahwa organisasi yang bergerak di bidang sosial bentuknya beragam, termasuk di bidang pendidikan maupun kesehatan,” bebernya.
Ia menambahkan, jika RUU Ormas disahkan berbagai Yayasan yang bergerak di bidang sosial akan terseret ke ranah politik di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“DPR seharusnya segera menghentikan pembahasan RUU Ormas yang jelas salah secara konsep maupun kerangka hukum,” katanya.
Lebih jauh dia mengatakan, jangan karena segelintir ormas bermasalah lalu kemudian DPR membangkitkan kembali RUU Ormas yang merupakan peraturan bermasalah kreasi rezim Orde Baru. “Kemudian memberikan dampak kontraproduktif yang sangat luas terhadap kegiatan bidang sosial di negeri ini,” pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR-Pemerintah Sepakat Perketat Pemekaran di UU Pemda
Redaktur : Tim Redaksi