jpnn.com, JAKARTA - Panja RUU Pemajuan Kebudayaan Komisi X DPR melakukan Uji Publik di Pekanbaru, Riau.
Panja RUU tentang Kebudayaan Komisi X DPR bersama Dirjen Kebudayaan, Pemerintah Provinsi Riau, Lembaga Adat Melayu ( LAM), dan akademisi budaya melaksanakan pertemuan di Auditorium Lantai 8 Gedung Menara Lancang Kuning, Pekanbaru, Kamis, (6/4/2017).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan bagi penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.
BACA JUGA: Jalur Puncak II Tingkatkan Perekonomian Warga
UU itu nantinya mengatur bagaimana tata kelola kebudayaan, perlindungan karya-karya budaya, hingga hingga upaya peningkatan kesejahteraan pelaku kebudayaan itu sendiri.
Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih yang juga Ketua Tim Kunker Panja RUU Pemajuan Kebudayaan menjelaskan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran bahwa nantinya UU ini akan membatasi atau mengekang budaya.
"Budaya itu bebas tapi harus ada ikatan. Dimana budaya untuk mempersatukan bangsa, karena saat ini budaya sudah mulai terkikis oleh perkembangan globalisasi,” ujar Fikri.
Al Azhar selaku Ketua LAM Riau mengatakan, harus ada landasan hukum untuk memajukan kebudayaan.
BACA JUGA: DPR Dorong Pemda Bersinergi Kembangkan Panti Remaja
Salah satunya yakni kejelasan peraturan yang diberlakukan.
Konsultasi publik tentang RUU Pemajuan Kebudayaan di Pekanbaru ini adalah bagian dari tahapan pengesahan UU.
Selanjutnya akan dibahas lagi oleh Tim Perumus, alntas dilakukan sinkronisasi untuk kemudian dibawa ke sidang Panja. (adv/jpnn)
BACA JUGA: Ketua DPR Harapkan Prestasi Marcus/Kevin Menular
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi V DPR Ingatkan Proyek MRT Jangan Molor
Redaktur : Tim Redaksi