Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Rabu, 02 Agustus 2023 – 14:29 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (tengah). Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang sudah berstatus tersangka penistaan agama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA: Bareskrim Resmi Jebloskan Panji Gumilang ke Sel Tahanan

"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucap Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (2/8).

Dia mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023.

BACA JUGA: Panji Gumilang jadi Tersangka, Anwar Abbas: Semoga Beliau Tabah

Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan terhadap tersangka sejak pukul 02.00 WIB.

Penyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mana ancamannya 10 tahun.

BACA JUGA: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Jamin Keberlanjutan Ponpes Al-Zaytun

Kemudian, Pasal 45 a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman enam tahun dan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler