jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengapresiasi Bareskrim Polri yang menetapkan Panji sebagai tersangka.
BACA JUGA: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Jamin Keberlanjutan Ponpes Al-Zaytun
Anwar Abbas pun mendoakan Panji Gumilang tabah setelah berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
"Sebagai seorang muslim, saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja. Mengenai proses hukum, ini, kan, negara hukum, jadi, proses hukum pasti akan berlangsung," kata Anwar Abbas ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8).
BACA JUGA: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ustaz Hilmi Firdausi: Kado yang Indah di HUT ke-78 RI
Anwar Abbas mengaku sedih terkait dengan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama tersebut.
"Saya sedihlah, ya, saya sedih. Panji Gumilang jadi tersangka itu, ada sebabnya, yang saya sesalkan itu penyebabnya itu. Semestinya, tidak ada penyebab itu sehingga yang bersangkutan enggak jadi tersangka," ungkap Anwar.
BACA JUGA: Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama, MUI Bilang Begini
Anwar juga mengapresiasi Bareskrim Polri atas penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tersebut.
Dengan kejelasan sikap itu, dia berharap masyarakat bisa kembali hidup tenang dan terbebas dari isu-isu yang berseliweran terkait dengan Panji Gumilang.
"Memberikan apresiasilah kepada pihak kepolisian karena ini sudah lebih dari dua bulan gaduh, ya," kata Anwar.
Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhamdhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhamdhani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8) malam.
Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/8) siang hingga pukul 19.30 WIB.
Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang mulai pukul 21.15 WIB.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal paling lama 10 tahun pidana penjara.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji adalah Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. Selain itu, Pasal 45 a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi