jpnn.com, JAKARTA - Pendakwah Ustaz Hilmi Firdausi angkat suara terhadap langkah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
"Penetapan Panji Gumilang menjadi tersangka penistaan agama adalah kado yang indah di HUT ke-78 RI," tulis Ustaz Hilmi melalui akun pribadinya di Instagram, Rabu (2/8).
BACA JUGA: Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama, MUI Bilang Begini
Pondok Pesantren Baitul Qur'an Assa'adah menilai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka membuktikan bahwa tidak ada satu pun orang di negeri yang kebal hukum.
"Kawal terus, jangan sampai masuk angin," pintanya.
BACA JUGA: Panji Gumilang Tersangka, Mahfud MD: Sudah Saya Katakan, Hanya Menunggu Waktu
Dia berharap aksi presisi Polri tidak hanya berhenti di kasus yang menyeret Panji Gumilang sebagai tersangka.
"Ditunggu penangkapan untuk penista agama lainnya. Jangan lupa juga para koruptor kelas kakap, terutama yang sudah menghilang sekian lama, inisialnya Harun Masiko," ujar Ustaz Hilmi Firdausi.
Diberitakan sebelumnya, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Rahardjo Puro, Selasa (1/8) malam.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Brigjen Rahardjo Puro.
Panji Gumilang sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB.
Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang dari mulai pukul 21.15 WIB.
"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.
Penyidik juga telah mengantongi barang bukti, baik itu alat bukti elektronik maupun keterangan saksi.
"Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti," ungkap Djuhamdhani.
Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2). (mar1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi